Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode
Merdeka.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono mengaku tak sepakat apabila ada yang menyebut bahwa Pasal 7 UUD 1945 multitafsir. Pasal itu berisi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dua periode.
Menurut Harjono, di pasal tersebut sudah tertulis jelas bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan.
"Enggak ada itu, dimana dia dapat itu. Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu, hanya untuk dua masa jabatan. Itu jelas," kata Harjono dalam sebuah diskusi tentang judicial riview masa jabatan cawapres di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Menurut Harjono, pasal tersebut bukan hanya berlaku bagi presiden saja. Melainkan juga bagi wakil presiden. Kemudian, ia berpendapat pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya tentang masa jabatan wakil presiden tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Karena di dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi enggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri enggak ada. Itu satu. Mau tidak mau ditaati," terang Harjono.
Oleh sebab itu, Harjono berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang tepat atas uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sekarang bagaimana hasilnya, tergantung bagaimana hakim MK melihat pasal 7 itu. Saya tidak mau jadi dukun di situ," ucap Harjono.
Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.
Reporter: Hanz Salim Jimenez
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMeski tak menghadiri penetapan presiden-wakil presiden terpilih, Mahfud menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.
Baca SelengkapnyaPemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode Presiden Soeharto ini memiliki sederet prestasi selama memimpin.
Baca Selengkapnya