Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode

Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono mengaku tak sepakat apabila ada yang menyebut bahwa Pasal 7 UUD 1945 multitafsir. Pasal itu berisi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dua periode.

Menurut Harjono, di pasal tersebut sudah tertulis jelas bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan.

"Enggak ada itu, dimana dia dapat itu. Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu, hanya untuk dua masa jabatan. Itu jelas," kata Harjono dalam sebuah diskusi tentang judicial riview masa jabatan cawapres di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Menurut Harjono, pasal tersebut bukan hanya berlaku bagi presiden saja. Melainkan juga bagi wakil presiden. Kemudian, ia berpendapat pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya tentang masa jabatan wakil presiden tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Karena di dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi enggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri enggak ada. Itu satu. Mau tidak mau ditaati," terang Harjono.

Oleh sebab itu, Harjono berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang tepat atas uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sekarang bagaimana hasilnya, tergantung bagaimana hakim MK melihat pasal 7 itu. Saya tidak mau jadi dukun di situ," ucap Harjono.

Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Reporter: Hanz Salim Jimenez

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Alasan Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Meski tak menghadiri penetapan presiden-wakil presiden terpilih, Mahfud menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun

Dari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan

Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jenderal Mohamad Hasan, Kapolri Era Soeharto dengan Segudang Prestasi Sampai Lahirnya Petisi 13
Jenderal Mohamad Hasan, Kapolri Era Soeharto dengan Segudang Prestasi Sampai Lahirnya Petisi 13

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode Presiden Soeharto ini memiliki sederet prestasi selama memimpin.

Baca Selengkapnya