Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Kubu Pendukung Capres di Jabar Kompak Kritik WNA pemilik E-KTP masuk DPT

Dua Kubu Pendukung Capres di Jabar Kompak Kritik WNA pemilik E-KTP masuk DPT Pelipatan surat suara Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dua kubu pendukung calon presiden di Pilpres 2019 sepakat bahwa polemik warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus segera diselesaikan. Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyajikan proses input data secara detail, sehingga tidak membuat khawatir peserta pemilu.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Jabar, Dedi Mulyadi menilai bahwa urusan kartu tanda penduduk sudah final. Bahwa setiap warga negara wajib memilikinya, sedangkan WNA pun sama, meski ada syarat khusus yang berlaku.

"Kan jelas, mana KTP untuk warga negara Indonesia, mana warga negara asing yang yang sebagai tanda bukti dia tinggal sementara di indonesia. Hanya persoalan teknis saja. Bedanya juga ada di NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya saat dihubungi, Sabtu (9/3).

Dedi mengimbau kepada Kemendagri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kabupaten agar hati-hati dalam mengolah data untuk DPT. Selain itu, sistem dari KTP harus diperkuat.

"Saya mengimbau kepada kemendagri untuk memperkuat pengamanan dari e-KTP. NIK kok bisa ketukar, kok bisa sama?," ucapnya.

Meski demikian, polemik isu ini tidak membuatnya khawatir dimanfaatkan pihak untuk mendegradasi Joko Widodo. Pasalnya, semua masyarakat diklaim sudah paham bahwa permasalahan ini bukan soal kecurangan, tapi kesalahan sistem.

"Udah biasa, (isu) apapun bisa digoreng. Tetapi gorengan itu kalau dikasih nasi dan telur ya enak," seloroh mantan Bupati Purwakarta itu.

Terpisah, Ketua DPW PKS Jabar, Ahmad Syaikhu meminta para simpatisan dan kader mengawasi betul semua proses Pemilu. Terkait DPT, ia meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi melakukan advokasi sebagai upaya mengatasi dugaan kecurangan.

Menurutnya, ketika pemilu ini tidak diselenggarakan dengan secara adil dan terbuka pasti akan memicu masalah. Terlebih, ada indikasi yang mengarah ke sana dengan adanya elemen yang harusnya netral tapi menunjukkan secara terbuka dukungan kepada salah satu calon.

"Jangan ada lagi elemen, baik itu ASN atau aparatur yang kemudian melakukan upaya upaya yang enggak netral. Ini akan memicu. Termasuk di antaranya tadi, penambahan e-KTP dengan warga negara asing, kemudian dimasukan ke DPT, akhirnya kan memicu masalah," ucapnya.

"Nah kita akan awasi betul dan meminta kepada BPN untuk mengadvokasi masalah-masalah ini, agar tidak menimbulkan hal-hal yang menggelisahkan membuat sesuatu yang gak diinginkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat kembali menemukan WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Kasus serupa pun terindikasi di beberapa daerah lain di Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan temuan WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Ciamis sebanyak tiga orang. Sedangkan di Kabupaten Pangandaran ada dua orang. Mereka pun memiliki e-KTP.

WNA di Kabupaten Ciamis itu berinisial LRM, warga Tiongkok; LJ warga negara Inggris dan IH warga Lebanon. Sedangkan temuan di Kabupaten Pangandaran diketahui berinisial CES, warga negara Swiss dan KMH warga negara Jerman.

Semua temuan itu berdasarkan instruksi Bawaslu Jabar ke semua Bawaslu yang ada di daerah untuk melakukan pendataan warga negara asing dengan bekerjasama Disdukcapil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Abdullah meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera mencoret warga negara asing yang masuk ke dalam DPT. Di samping itu, Bawaslu menunggu hasil dari pengecekan di berbagai daerah.

Pasalnya, ia memprediksi DPT yang bermasalah dengan kasus serupa bisa bertambah. Ia mencontohkan, indikasi itu terjadi di Kota bekasi dan Cirebon.

"Di Cirebon dan Bekasi ada dua WNA yang terindikasi masuk DPT. Kami memutuskan setelah ada temuan pertama di Cianjur, semua Bawaslu melakukan pengecekan. Kemungkinan jumlah temuan bertambah ya ada. Indikasinya sudah nampak," katanya.

"Dari temua sementara, para warga negara asing itu ada yang sudah menikah dengan WNI, ada juga yang menetap sementara. Yang pasti, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk segera mencoret DPT yang bermasalah. Kebijakan itu bisa diambil KPU," tegasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI). WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Masuknya WNA ke DPT, menurut Bawaslu kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek WNA atau bukan, atau kesalahan penginputan di lapangan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP