Dua kali dilaporkan ke MKD, Ruhut terancam sanksi sedang
Merdeka.com - Seorang Advokat bernama Ach. Supiyadi melaporkan politisi Demokrat Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat Supiyadi lantaran Ruhut dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial Twitter.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan laporan ini adalah laporan kedua setelah PP Muhammadiyah mengadu ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4).
Pihak MKD, katanya, akan menelusuri laporan-laporan yang masuk terkait perilaku Ruhut. Sesuai aturan, jika Ruhut terbukti melakukan pelanggaran maka MKD akan kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih berat.
"Saya kira dalam tata hukum acara kami, kalau yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi, ya itu bisa diakumulasi dalam sanksi yang lebih berat jika terbukti," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Di lokasi yang sama, Anggota MKD Muslim Ayub menuturkan pihaknya akan membentuk panel terkait laporan Supiyadi. Apabila, laporan Supiyadi terbukti, maka Ruhut dianggap melanggar Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pasal tersebut berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal ini sudah mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya