Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara. Ancaman penjaranya paling lama satu tahun enam bulan.
Dalam draf RKUHP 30 November 2022, dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang memegang kekuasaan yang dibantu wakil presiden dan menteri. Sedangkan, lembaga negara yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 240 ayat (1).
Dalam tindak pidana tersebut, bila berakibat terjadi kerusuhan dalam masyarakat hukum pidana paling lama tiga tahun penjara.
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 240 ayat (2).
Pidana ini merupakan delik aduan yang melaporkan hanya pihak yang dihina. Dijelaskan dalam pasal 240 ayat (4) hanya pimpinan pemerintah dan lembaga negara saja.
Pada pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud menghina berbeda dengan kritik. Sebagai hak berekspresi dan berdemokrasi, kritik misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara tidak dikategorikan sebagai menghina.
"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," tulis penjelasan pasal 240.
Sementara pada pasal 241 dijelaskan bahwa orang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, termasuk melalui sarana teknologi informasi akan dipidana tiga tahun kurungan.
Berikut isi lengkap pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara:
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. [ray]
Baca juga:
Komnas HAM Soroti Masih Ada Hukuman Mati, Dorong Dihapus dari RKUHP
RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Pasal Perzinaan dalam RKUHP: Pasangan Bukan Suami Istri Berzina Dipidana 1 Tahun
RKUHP Segera Disahkan, Menkum HAM: Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK
Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP
Advertisement
Alasan Sandiaga Baru Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies
Sekitar 40 Menit yang laluAnies Dapat Tiket Capres, NasDem: Suatu Langkah Maju, Memberikan Kepastian
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Dukung Anies Capres 2024, Demokrat: Soliditas Koalisi Perubahan Sudah Terjawab
Sekitar 1 Jam yang laluAnalisis Ganjar Kian Dekat dengan Megawati
Sekitar 1 Jam yang laluAnies Dapat Tiket Pencapresan, Tiga Partai Pengusung Bahas Piagam Koalisi
Sekitar 2 Jam yang laluPolemik Utang Duit Kampanye Anies pada Prabowo dan Sandiaga
Sekitar 3 Jam yang laluNasDem Absen saat PKS Dukungan Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Alasannya
Sekitar 4 Jam yang laluGibran Maju Gubernur, Sekjen PDIP: Terpenting Setiap Kader Melatih Diri
Sekitar 5 Jam yang laluSegera Bertemu Bahas Pilpres, KIB Tegaskan Koalisi Masih Solid
Sekitar 6 Jam yang laluSudirman Said: Anies Baswedan Bakal Capres Pertama Dapat Dukungan Cukup
Sekitar 10 Jam yang laluPKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Alasannya
Sekitar 11 Jam yang laluPBNU Kecewa PKB Gunakan Mars 1 Abad
Sekitar 11 Jam yang laluSudirman Said: Jokowi Memahami Alasan NasDem Dukung Anies Baswedan
Sekitar 13 Jam yang laluAnies Kantongi Tiket Capres, Koalisi Perubahan Siap Deklarasi
Sekitar 13 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 1 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 19 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 26 Menit yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami