DPR: New Normal Karena Pemerintah Tak Kuat Menopang Dampak Ekonomi
Merdeka.com - Pemerintah menyiapkan panduan menghadapi new normal di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan aparat keamanan saat beraktivitas kembali di tengah pandemi Corona.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, kebijakan tersebut diambil pemerintah karena tak sanggup menopang dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, sektor ekonomi tak dapat beraktivitas normal di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Memang pemerintah sepertinya tidak bisa menopang dampak ekonomi bila melakukan PSBB secara terus menerus dan menyeluruh sehingga memang mungkin pilihannya adalah melakukan new normal," ujar Nihayatul melalui pesan singkat, Senin (25/5).
Nihayatul berharap, peraturan baru ini tidak lagi tumpang tindih dengan aturan yang dibuat pemerintah. Seperti beberapa kebijakan yang dilakukan sebelumnya.
"Dengan adanya panduan-panduan untuk kantor, sekolah dan sebagainya, saya berharap peraturan ini tidak seperti peraturan sebelumnya yang tumpang tindih dan selalu berubah-ubah," kata politikus PKB itu.
Nihayatul juga mengingatkan, pemerintah bahwa ada konsekuensi dengan menerapkan new normal. Dia berharap, kebijakan tersebut tidak berdampak kepada petugas medis yang bertugas.
"Dan saya berharap pemerintah tahu betul konsekuensi dari peraturan ini dan yang jelas saya berharap ini juga tak memberikan dampak frustrasi kepada tenaga medis kita," pungkasnya.
New Normal Belum Saatnya
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menilai, new normal belum bisa dilakukan sekarang. Sebab penyebaran Covid-19 belum turun.
"Itu (new normal) bisa dilakukan jika batas penyebaran sudah turun, artinya saat ini belum boleh dilakukan dulu," kata Dede.
Dari data per 24 Mei 2020, kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan sebanyak 526. Sehingga secara akumulatif ada 22.271 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Kasus meninggal karena Covid-19 juga bertambah, yakni sebanyak 21. Dengan demikian, total kasus meninggal naik menjadi 1.372.
Dede mengatakan, pada awal bulan Juni pemerintah akan melihat kembali kondisi penyebaran corona. Bila makin banyak wilayah yang sudah bebas corona, maka new normal baru bisa diterapkan.
"Saya dengar sampai 1 Juni baru akan dilihat kembali kondisi penyebarannya. Jika sudah turun, dan zona hijau makin banyak. Maka New Normal bisa dilakukan secara bertahap, kemungkinan sampai akhir tahun," ucapnya.
Dede menambahkan, negara lain yang menerapkan new normal adalah yang sudah bebas dari penyebaran corona. Kondisi new normal juga terus dilakukan sampai ditemukan vaksin.
"New Normal mulai dilakukan negara-negara lain yang sudah terbebaskan dari penyebaran, perubahan ini adalah akibat penyesuaian setelah Covid-19. Kondisi ini mau tidak mau harus dilakukan sampai ditemukannya vaksin corona," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKoperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaDidorong Konsumsi Pemilu, Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di 2024
penyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran: Saat Pandemi, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi yang Terganggu
UMKM adalah salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPolitik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya
Syaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya