DKPP sebut cuti kampanye Pilgub DKI sah jika tak bertentangan PKPU
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan, aturan cuti kampanye bagi pasangan calon petahana di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta telah diatur secara khusus oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Saat ini, KPU DKI tengah merumuskan perubahan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada DKI.
"Ketentuan kampanye diatur kekhususan oleh DKI, tentu KPU DKI tahu itu," kata Jimly di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).
SK tersebut disebut sebagai penganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Jimly menilai SK itu sah diterbitkan KPU DKI apabila tidak bertentangan dengan PKPU.
"SK itu aturan nomenklatur lama. Sebenarnya itu SK aturan, isinya peraturan, tapi dia tidak boleh bertentangan dengan PKPU," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan adanya masa kampanye untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Komisioner KPU DKI bidang kampanye Dahliah Umar mengatakan, pertimbangan dilakukannya masa kampanye putaran kedua lantaran jenjang waktu yang cukup panjang.
"Jadi dari hasil rapat kami untuk yang kampanye, memang kita sedang membuat konsep tetap ada di putaran kedua. Karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," terangnya di kantornya, Selasa (21/2).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya