Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Minta KPU Tangsel Segera Pecat Komisioner yang Masih Kader Gerindra

DKPP Minta KPU Tangsel Segera Pecat Komisioner yang Masih Kader Gerindra Sidang DKPP. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta kepada KPU Tangerang Selatan untuk melakukan pemecatan terhadap salah satu komisonernya Ajat Sudrajat. ‎Ketua DKPP Harjono mengatakan, putusan itu setelah adanya pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.‎ Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi dan memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap Ajat Sudrajat.

‎"Iya sanksi (beratnya) itu pemecatan," kata Harjono saat dihubungi, Senin (21/1).

Dengan begitu, KPU Tangerang Selatan diminta melakukan pemecatan terhadap Ajat setelah putusan DKPP dibacakan pada Rabu 16 Januari 2019 lalu.‎ "Jadi itu kan perintah kita sejak tujuh hari dibacakan," ujarnya.

Harjono menyebut, Ajat Sudrajat terbukti melakukan pelanggaran karena tercatat masih sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat menjabat sebagai Komisioner KPU Tangerang Selatan.

"Kan tidak boleh partai politik, dan dia juga masih terdaftar sebagai (anggota), dan dia juga tidak pernah menyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran kan," sebutnya.

Harjono mengungkapkan, DKPP hanya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap Ajat Sudrajat. Sehingga tidak ada sanksi yang berujung pada pidana.

"DKPP enggak akan memberi pidana, nanti itu di pengadilan," pungkasnya.

Dalam aduan yang diterima DKPP, Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra.

Perkara pengaduan tersebut dicatatkan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

Dalam prosesnya, rapat pleno lima anggota DKPP yakni, Ketua DKPP Harjono, serta empat anggotanya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan Ajat Sudrajat untuk dipecat. Putusan itu diketahui pada Rabu (2/1). Kemudian membacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1).

Putusan itu sendiri memuat empat poin penting, yakni.

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP