Diundang Jadi Panelis Debat Capres, Ketua KPK Khawatir Langgar UU Pemilu
Merdeka.com - KPU mengundang pimpinan KPK untuk menjadi panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari 2019 nanti. Namun, rencana itu rupanya terbentur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Masih ditanyakan ke kepala KPU, (mengundang komisioner KPK) apa itu tidak melanggar UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Menurut Agus, debat Pilpres 2019 termasuk dalam salah satu metode Kampanye Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 275 ayat (2) huruf h UU No. 07 Tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf e UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.
Menurut Agus, pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan Tindak Pidana Pemilu.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," kata Agus.
Meski begitu, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Komisioner KPU soal pernyataannya tersebut. Agus mengaku sudah mencoba koordinasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kepada komisioner KPU melalui Sekjen KPU.
"Saya tanya ke KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," kata Agus.
Seperti diketahui, KPU akan menggelar debat Capres-Cawapres perdana pada 17 Januari nanti. Tema debat yakni menyangkut hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat pilpres 2024 terakhir pada Minggu 4 Februari 2024.
Baca Selengkapnya11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca SelengkapnyaKPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca Selengkapnya