Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah
Merdeka.com - Perppu No 2 tahun 2017 tentang keormasan yang baru disahkan Presiden Joko Widodo banyak menuai pro dan kontra. Dimana sebagian masyarakat yang kontra akan Perppu tersebut menganggap pemerintah melakukan tindakan yang represif terhadap kebebasan.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjelaskan, pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam UU Ormas tidak lagi memadai.
Menurut Tjahjo, pemerintah memiliki banyak pertimbangan sebelum akhinya memutuskan untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Salah satu pertimbanganya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan penyelesaian hukum secara cepat dengan keadaan yang mendesak.
"Aturan hukum yang belum memadai, dan juga Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Tjahjo juga menyampaikan, pemerintah telah mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan segala elemen masyarakat sebelum memutuskan penerbitan Perppu itu.
"Proses penyusunan melibatkan banyak pihak di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat," imbuhnya.
Politisi PDIP ini pun kembali menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menyudutkan kelompok agama tertentu khususnya Islam dalam penerbitan Perppu tersebut.
"Perppu ini tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.
"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret dalam melaksanakan Perppu dimaksud, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) sebagaimana dituduhkan (isukan) belakangan ini," tambahnya.
Lebih jauh, Tjahjo dalam penjelasanya juga menyampaikan, pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang mengumpulkan semua informasi terakit ormas yang melanggar dan terindikasi melakukan pelanggaran untuk dicabut perizinanya, sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017.
"Bagi ormas (melanggar larangan) yang berbadan hukum maka akan dicabut SK badan hukum oleh Kemenkum HAM, bila ormas (melanggar larangan) dan tidak berbadan hukum SKT nya akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas Contrarius Actus yang telah diatur dalam perppu," tandasnya.
Di sisi lain, Tjahjo juga berharap, DPR dapat menyetujui rencana pemerintah untuk dapat menjadikan Perppu tersebut sebagai Undang-undang. "Pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR, dan mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," singkatnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya