Di depan hakim MK, Yusril sebut gugatan Ahok tak masuk logika & akal
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permintaan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan ujimateri keharusan petahanan cuti selama kampanye. Mengingat, pasal 70 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut sudah cukup jelas dan tidak perlu ada tafsiran.
Yusril mengatakan, alasan Basuki atau akrab disapa Ahok tentang adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 45 tidak dapat ditemukan. Sehingga, majelis hakim tidak perlu melanjutkan persidangan yang secara aturan sudah jelas.
"Norma pasal 70 ayat 3 itu sudah terang benderang artinya, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Dan ini bukanlah hasil penafsiran, sebagaimana dipahami oleh pemohon," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Ketua Umum PBB ini menambahkan, keharusan cuti petahana sudah sesuai dengan konstitusi. Selain itu, kekuatan petahana menggerakan birokrasi menjadi salah satu landasan mengapa kewajiban cuti harus ditetapkan.
"Sebagai Gubernur DKI yang potensial menjadi Gubernur petahana, apakah Pilgub 2017 menjadi tidak demokratis jika pemohon, Basuki cuti? Saya tidak melihat ada logika yang masuk akal dalam argumen yang disampaikan pemohon dalam permohonannya," ujar Yusril.
Sebab, dia mengingatkan, dirinya juga merupakan salah satu bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akan mengikuti pesta demokrasi pada Februari 2017 mendatang. Jika MK memenuhi gugatannya, maka hak konstitusionalnya yang diatur dalam Undang-Undang 1945 dirugikan.
"Saya juga punya legal standing tampil sebagai pihak terkait dalam perkara ini," tutupnya.
Seperti diketahui, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait. Yusril menjadi pihak terkait setelah disetujui Majelis Hakim MK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaYusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnya