Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan hakim MK, Yusril sebut gugatan Ahok tak masuk logika & akal

Di depan hakim MK, Yusril sebut gugatan Ahok tak masuk logika & akal Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permintaan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan ujimateri keharusan petahanan cuti selama kampanye. Mengingat, pasal 70 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut sudah cukup jelas dan tidak perlu ada tafsiran.

Yusril mengatakan, alasan Basuki atau akrab disapa Ahok tentang adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 45 tidak dapat ditemukan. Sehingga, majelis hakim tidak perlu melanjutkan persidangan yang secara aturan sudah jelas.

"Norma pasal 70 ayat 3 itu sudah terang benderang artinya, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Dan ini bukanlah hasil penafsiran, sebagaimana dipahami oleh pemohon," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Ketua Umum PBB ini menambahkan, keharusan cuti petahana sudah sesuai dengan konstitusi. Selain itu, kekuatan petahana menggerakan birokrasi menjadi salah satu landasan mengapa kewajiban cuti harus ditetapkan.

"Sebagai Gubernur DKI yang potensial menjadi Gubernur petahana, apakah Pilgub 2017 menjadi tidak demokratis jika pemohon, Basuki cuti? Saya tidak melihat ada logika yang masuk akal dalam argumen yang disampaikan pemohon dalam permohonannya," ujar Yusril.

Sebab, dia mengingatkan, dirinya juga merupakan salah satu bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akan mengikuti pesta demokrasi pada Februari 2017 mendatang. Jika MK memenuhi gugatannya, maka hak konstitusionalnya yang diatur dalam Undang-Undang 1945 dirugikan.

"Saya juga punya legal standing tampil sebagai pihak terkait dalam perkara ini," tutupnya.

Seperti diketahui, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait. Yusril menjadi pihak terkait setelah disetujui Majelis Hakim MK.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya