Demokrat serahkan naskah akademik revisi UU Ormas ke pimpinan DPR
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke DPR RI. Naskah itu diserahkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang juga kader Demokrat.
Saat menyerahkan naskah akademis revisi UU Ormas, Ibas didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo.
"Kedatangan kami selaku Fraksi Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme dan aturan UU MD3, kita ingin menyerahkan beberapa berkas dan naskah akademik terkait usulan inisiatif anggota DPR dalam hal ini anggota Partai Demokrat," kata Ibas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Ibas mengatakan penyerahan naskah akademik revisi UU Ormas ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Fraksi Partai Demokrat untuk menyempurnakan UU Ormas yang disahkan dalam rapat paripurna (24/10) lalu.
Fraksi Partai Demokrat berkomitmen untuk menyempurnakan UU Ormas lewat jalan revisi setelah menyatakan menerima Perppu Ormas dari pemerintah.
"Kami ingin juga meneruskan ikhtiar politik kami sesuai dengan apa yang kami sampaikan di hadapan sidang paripurna dan juga di hadapan publik. Yang intinya kita ingin UU tersebut dilakukan diusulkan penyempurnaannya," ujar Ibas.
Lebih lanjut, Ibas berharap pimpinan DPR segera menindaklanjuti usulan revisi UU Ormas dari Demokrat sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Dan Insya Allah jika proses yang dilakukan oleh DPR melalui pimpinan DPR dan Sekjen kemudian dapat diselesaikan dengan tepat waktu," ucap Ibas.
Di lokasi sama, Agus Hermanto memastikan pimpinan DPR akan memproses naskah akademik revisi UU Ormas dari Fraksi Partai Demokrat.
"Penyerahan hari ini legal dan resmi karena diserahkan langsung sekjen dan ketua f PD dam diterima pimpinan DPR. Dan ini resmi dan akan kita proses sesuai perundang-undangan," tukas adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasarkan hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu tersebut.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaUGM meminta Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana pulang kembali ke jalan demokrasi.
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca Selengkapnya