Daftar Tim Kampanye Nasional diserahkan ke KPU paling telat 23 September
Merdeka.com - Kesembilan sekjen koalisi kubu Jokowi-Ma’ruf Amin menyambangi KPU untuk melengkapi sejumlah berkas, termasuk struktur tim kampanye nasional (TKN) hari ini. Namun pada berkas yang diberikan, posisi ketua TKN kembali dikosongkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, bahwa hal itu diperbolehkan. KPU pun memberikan batas waktu untuk melengkapi atau memperbaikinya hingga menjelang masa kampanye. Tahapan kampanye sendiri dimulai pada tanggal 23 September 2018.
"(Tadi) Mereka melengkapi saja struktur tim kampanyenya. Sebetulnya kalau tim kampanye bisa sampai menjelang masa kampanye," ucap Arief di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Arief menjelaskan, pada saat pendaftaran bakal capres dan cawapres, kedua paslon yang mendaftar ke KPU, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan struktur tim kampanye milik mereka. Hanya saja, lanjut Arief, saat ini mereka menyerahkan catatan-catatan perubahan dari yang telah diserahkan sebelumnya.
"Banyak (yang berubah). Kan kemarin datanya masih satu-satu nama. Kalau ini jauh lebih detail dan komplet. Misalnya setiap bidang itu sudah ada susunan anggotanya. Kalau kemarin belum ada," ujar Arief.
Dia juga menyatakan, bahwa KPU tidak melakukan verifikasi terhadap nama-nama dalam TKN yang diserahkan oleh kedua paslon tersebut.
"Enggak. Yang penting ketika mau melakukan kampanye akan kita lihat apakah orang orang yang melakukan itu sudah ada dalam susunan struktur kampanye itu atau tidak," kata Arief.
"Karena konsekuensinya berbeda. Dalam UU ada sanksinya itu bisa terkena pada siapa saja. Orang per orang. Bisa juga terkena ke tim kampanye," sambungnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan menggunakan nama-nama dalam struktur tim kampanye nasional terbaru. Karenanya, jika terdapat sejumlah nama yang dinyatakan tidak berlaku, maka nama yang diserahkan saat ini lah yang akan terdaftar di KPU.
"Ya pokoknya kalau yang kemarin belum dinyatakan batal ya kemarin dan sekarang jadi satu. Tapi kalau yang kemarin dikatakan sudah tidak berlaku yang sekarang dimasukan, ya yang skarang yang kita pakai," tuturnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaJK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaCerita Jokowi Diperintah Mensesneg Hadiri Konsolidasi Nasional KPU: Mestinya Saya Bisa Tidur, Libur
Dalam arahannya, Jokowi meminta KPU pusat sampai daerah harus siap menjalankan pemilu yang jujur, adil dan dipercaya oleh rakyat
Baca SelengkapnyaDitanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca Selengkapnya