Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar pilkada pakai SK alumni pesantren, cawabup Kendal dipolisikan

Daftar pilkada pakai SK alumni pesantren, cawabup Kendal dipolisikan Bakal cawabup Kendal dilaporkan ke Polisi. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Diduga tidak memenuhi syarat administratif karena tidak menggunakan ijazah SMA atau sederajat yang sah saat mendaftar di KPUD Kabupaten Kendal, bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Masrur Masykur, dilaporkan ke Mapolda Jateng, Minggu (23/8).

Masrur dituding oleh sang pelapor tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi. Namun bakal Cawabup yang berprofesi sebagai pengusaha itu tetap diterima pendaftaran dan lolos verifikasi oleh KPUD sebagai pasangan bakal Calon Bupati (Cabup) Kendal Mirna Annisa dan Cawabup Kendal, Masrur Maskur yang diusung oleh Partai PKS, Gerindra dan Hanura.

Menurut rencana, keduanya akan ditetapkan oleh KPUD Kendal pada Senin (24/8) besok. Bakal Cawabup Masrur Maskur sendiri dilaporkan ke Polda Jateng oleh aktivis gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal.

"Dia (Masrur) mendaftar di KPUD Kendal tidak menggunakan ijazah yang sah. Tapi menggunakan syahadah atau surat keterangan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) pondok modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur 1973. Pada tahun tersebut, KMI belum diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Artinya belum diakui oleh negara," kata Ketua Progres Jateng, Bambang Susilo, kepada wartawan saat melapor di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang Minggu (23/8).

Bambang menjelaskan, berdasarkan temuan itu, pihaknya menilai Masrur tidak memenuhi syarat sah untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal, yakni minimal berijazah SMA atau sederajat yang sah.

"Berkas yang dimasukkan ke KPUD Kendal adalah surat keterangan alumni, bukan surat pengganti ijazah. Hanya ditandatangani oleh Direktur KMI dan tidak disertai foto yang bersangkutan. Ini sebagai pelaporan informasi," terangnya.

Masrur Masyrur adalah pengusaha lahir di Kendal pada 26 Desember 1952. Dia tinggal di Jalan Pamulang Permai A 25/21 RT 2 RW 1 Desa Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Masrur merupakan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor, lulus pada tahun ajaran 1972-1973 dengan nomer Stambuk 6380.

Bambang mengaku sangat kecewa, kenapa pihak KPUD Kendal justru meloloskan Masrur yang diduga cacat administrasi tersebut dari proses pendaftaran sampai verifikasi data.

"Ini menjadi pertimbangan dan perhatian kami untuk melakukan protes kepada KPUD Kendal. Temuan ini akan saya laporkan ke instansi terkait, yakni ke KPU Pusat, Bawaslu, DPR, Kapolda Jateng, Panwaslu hingga kepada Presiden RI. Kami berusaha meluruskan ketika melihat ada salah satu calon bupati yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada," ungkapnya.

Asyharuddin, salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, pihak Masrur mengaku kehilangan ijazah setingkat SMA.

"Kami juga sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Sekretaris Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Lulusan 1973 Ponpes Gontor Ponorogo mendapat Syahadah (Ijazah setara SMA) tidak dapat digunakan secara resmi. Syahadah harus mengikuti persamaan, baru bisa dipergunakan untuk mendaftar PNS atau wakil bupati," terangnya.

Asyharuddin menjelaskan, pihaknya memperoleh keterangan, bahwa status Kulliyatul Mualimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo baru memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2000, yakni bernomor: 105/0/2000, setingkat dengan Sekolah Menengah Umum (SMU).

Kemudian KMI disetarakan dengan status SMU serta memiliki hak yang sama dengan tamatan SMU, pada tahun 2005, yakni berdasarkan edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional RI bernomor 2282/C.C4/MN/2005. KMI Ponpes Gontor resmi diakui oleh negara dengan keputusan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia pada tahun 1998, dengan nomor: E.IV/PP.03.2/KEP/64/98. Status KMI Ponpes Gontor diakui setingkat atau setara dengan Madrasah Aliyah (MA), atau SMU.

"Artinya, syarat ijazah yang digunakan Masrur untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal jika dirunut keluaran 1973, maka berkas tersebut belum diakui oleh pemerintah. Secara otomatis tidak bisa dipergunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati," katanya.

Asyharuddin menilai KPUD Kendal telah sembrono sehingga meloloskan salah satu calon yang salah satu syarat administratifnya tidak sah.

"Maka kami mendesak KPUD harus melakukan tinjau ulang. KPUD harus tegas menegakkan keadilan sesuai UU. Jika ini dibiarkan, kami mempertanyakan ada apa di KPUD Kendal?" katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Rekannya Jadi Korban Erupsi Marapi, Momen Buka Puasa Bersama Alumni SMA Ini Penuh Haru
3 Rekannya Jadi Korban Erupsi Marapi, Momen Buka Puasa Bersama Alumni SMA Ini Penuh Haru

Salah satu dari ibu tersebut bahkan menangis hebat sambil memeluk foto putrinya.

Baca Selengkapnya
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Alumni: Pondok Pesantren Kerap Menutupi Kasus Kekerasan
Pengakuan Alumni: Pondok Pesantren Kerap Menutupi Kasus Kekerasan

Alumni bernama Adi Maulana ini menceritakan pengalamannya enam tahun menimba ilmu di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Mendadak Skors Sidang Jelang Putusan Hasil Pemilu 2024, Ada Apa?
Ketua KPU Mendadak Skors Sidang Jelang Putusan Hasil Pemilu 2024, Ada Apa?

Ketua KPU mendadak menskors sidang pleno hasil rekapitulasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya