Calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 dilarang main sinetron
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan, seluruh calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2018, dilarang melakukan seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar kaca. Larangan itu tertuang dalan Surat Edaran (SE) KPI No. 68 tahun 2018.
Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada KPI untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran manapun yang menayangkan drama, sinetron maupun seni peran yang dibintangi calon kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan untuk disalahgunakan sebagai media kampanye.
"Kita akan berikan peringatan satu, peringatan kedua, kepada lembaga penyiaran yang melanggar SE itu. Aturannya tegas, dalam 1x24 jam mereka harus mencabut program tayangan yang melanggar," ujar Komisioner Gugus Pilkada, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiah, dalam siaran persnya, Rabu (2/5).
Nuning juga menjelaskan, biasanya sanksi diberikan secara bertahap melalui teguran tertulis, bila tidak ditaati maka sesuai aturan yang berlaku KPI bisa melakukan: pengehentian sementara program televisi yang bersangkutan, pembatasan durasi acara, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Nuning mengungkapkan, lembaga penyiaran harus berkontribusi terhadap jalannya proses pilkada yang aman.
Nuning menegaskan, KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran baik selama kampanye, masa tenang, hingga hari H pencoblosan agar berlangsung aman, tertib dan proporsional atau seimbang.
"Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kita tindak," ujar Nuning.
Nuning mengingatkan, paslon yang melanggar aturan melalui seni peran selama masa kampanye hinga hari H pencoblosan, mendapat sanksi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sedangkan Lembaga Penyiaran yang menayangkan seni peran yang dibintangi paslon yang akan maju pilkada, menjadi tanggung jawab KPI.
"Jadi kita hanya ke lembaga penyiarannya. Untuk pemeran seni drama tadi, itu ranahnya KPU. Tapi kita akan turut aktif mengawasi tayangan-tayangan yang berpotensi digunakan sebagai media kampanye. Dan itu sudah ada surat edarannya," katanya.
Nuning menegaskan, KPI bersama KPU juga akan melakukan sosialisasi SE No. 68/2018 kepada seluruh paslon peserta pilkada serentak agar tidak memanfaatkan layar kaca sebagai ajang kampanye, serta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan drama sinetron dan seni peran berbungkus kampanye.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya