Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN Siap Dimintai Keterangan Polisi Soal Pelaku Hoaks Surat Suara Dicoblos

BPN Siap Dimintai Keterangan Polisi Soal Pelaku Hoaks Surat Suara Dicoblos ferdinand hutahaean. ©2018 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Polisi meringkus pembuat hoaks surat suara tercoblos dalam tujuh kontainer. Pelaku yang bernama Bagus Bawana Putra itu disebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto.

Namun, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean membantah bila Bagus tercatat resmi di daftar relawan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah melakukan pengecekan kepada direktorat relawan kita di BPN bahwa nama yang bersangkutan ini tidak terdaftar sebagai pengurus atau kalau kita sebut pentolan atau elite di relawan nama bagus ini tidak terdaftar didirektorat relawan kita," kata Ferdinand di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto 93, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Ferdinand menduga, Bagus merupakan relawan biasa yang secara sukarela mendukung dan bukan pentolan relawan Prabowo-Sandi. Namun, pihaknya tak bisa melarang orang yang ingin mendukung. Perbuatan hoaks Bagus juga tak ada sangkut pautnya dengan BPN.

"Kita sudah cek di direktorat relawan yang di ketuai dan dikoordinir oleh Bu Rachma termasuk Bang Ferry yah. Nama Bagus ini kita tidak temukan terdaftar sebagai ketua atau pengurus aktif relawan Prabowo-Sandi tetapi mungkin yang ini adalah relawan," katanya.

BPN Prabowo-Sandi siap bila kepolisian membutuhkan pihak BPN untuk dimintai keterangan. Ferdinand berharap polisi bekerja secara transparan.

"BPN Prabowo-Sandi tentu dengan senang hati tentu akan memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk membuka kasus ini," ucapnya.

"Kami sangat ingin ini dibuka seterbuka bukanya siapakah otaknya. Apakah dia otaknya atau masih ada dibelakangnya kita kan minta aparat kepolisian membuka seterbuka bukanya," imbuh Ferdinand.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, kasus ini merugikan reputasi BPN. Ferdinand dan pihaknya akan mengkaji bakal mengambil langkah hukum atau tidak. Saat ini BPN percayakan pada proses hukum kepolisian.

"Kami belum mengkaji apakah kami akan mengambil langkah hukum, karena langkah hukum juga kan proses sudah berjalan. Paling nanti pada rapat hari jumat nanti untuk sementara kami akan memberikan kepercayaan kepada polisi," tandasnya.

Sebelumnya, Bagus Bawana Putra disangka sebagai pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.

Dalam kasus hoaks ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J. Namun ketiga tersangka yang berperan sebagai penyebar konten hoaks tersebut tidak ditahan karena hanya dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP