Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, polisi panggil paslon independen Pilkada Garut terkait kasus gratifikasi

Besok, polisi panggil paslon independen Pilkada Garut terkait kasus gratifikasi Polisi tetapkan 3 tersangka kasus suap di Pilkada Garut. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Barat akan melakukan pemanggilan terhadap paslon independen Soni Sondani-Usep Nurdin terkait kasus gratifikasi Pemilu Bupati Garut 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menyebut, rencananya pemanggilan dilakukan pada Rabu (28/2) besok.

"Pemanggilan ini diperlukan untuk menggali keterangan dari kedua calon tersebut," katanya melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

Umar menyatakan ada kemungkinan tersangka bertambah. Namun, semuanya akan berpedoman pada alat bukti. Selama ini, pengakuan adanya tersangka baru hanya dari satu pihak saja.

"Kami akan tunggu perkembangan dari alat bukti. Kami juga akan meminta informasi dari beberapa bank untuk mengetahui pasti aliran suap," ucapnya.

Di lain pihak, kepolisian pun akan terus memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Umar menyatakan banyak menerima laporan adanya kasus serupa di daerah lain.

Bahkan, selain dari masyarakat umum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), laporan ada yang datang langsung dari aparatur sipil di penyelenggara Pemilu.

"Informasi banyak masuk. Kita dalami satu per satu. Satgas anti money politic kita terus bergerak. Semua dalam pengawasan kita. Kita minta masyarakat tidak segan melapor, baik ke Polres, Polda," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat optimistis kasus gratifikasi ini tidak berpengaruh terhadap jalannya Pemilu Bupati Garut 2018. Seluruh unsur terkait, lanjutnya, sudah berkoordinasi untuk menjaga kelancaran ajang demokrasi tersebut.

"Kami berjanji akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas. Apalagi saat ini semuanya sudah berjalan baik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan menjerat Komisioner KPU Garut, AS Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, HH.

Kasus tersebut diakui membuat pekerjaan KPU lebih berat. Pasalnya, tanggung jawab penyelenggaraan pesta demokrasi akan berlangsung dengan keraguan masyarakat.

"Saat ini pihak KPU Garut tengah dihadapkan oleh sebuah tantangan dalam perjalanan penyelenggaraan Pilkada," ucapnya.

Ia menilai wajar asumsi publik yang beredar. Namun, ia berharap dorongan dari semua masyarakat dan tetap percaya bahwa penyelenggara Pilkada alan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, dan berintegritas,.

KPU Garut akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Hilwan memastikan, seluruh proses tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, KPU Kabupaten Garut pun mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI yang senantiasa memberikan arahan dan bimbingan agar Pilkada Garut berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan.

"Tata kelola pilkada senantiasa akan kami tingkatkan," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP