Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda

Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda Ilustrasi LGBT. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim perumus (Tim mus) Pembahasan pasal 495 Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di pasal pencabulan ditunda untuk disepakati. Keputusan sepakat itu akan ditentukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) mendatang.

"Kalau memang ini belum sepakat, ya dipending saja ke tingkat Panja. Tim mus ini kan kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari Pasal, ya silakan nanti itu diputuskan di Rapat tingkat panja," kata Ketua Tim mus yang juga Ketua Panja RUU RKUHP Benny K Harman dalam rapat Tim mus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Kesepakatan itu ditunda karena beberapa fraksi melihat hukuman pidana di pasal 495 ayat 1 huruf a masih terlalu kecil. Karena hanya mengacu pada perilaku kesusilaan di depan umum dan belum mengacu pada perbuatan sesama jenis.

"Ini pertama yang huruf A 1,5 tahun, ini cabul ini kan diambil dari 469 RKUHP ini sesama jenis enggak dibekali pemberatan?" ujar anggota fraksi PPP Arsul.

Sedangkan fraksi PKS yang diwakili Tifatul Sembiring meminta hukuman pada pasal 495 ayat 1 huruf a sebaiknya diberikan paling tidak dua tahun. Ia juga akan mengajak fraksi lain untuk membuat hukuman lebih ringan.

"Tadi kita minta dua tahun atau lebih," ungkapnya.

"Tinggal propaganda, mereka iklan atau pun organisasi atau yayasan. campaign atau membuat film. Kan juga sekarang ini kalau dibuka di Youtube banyak sekali ya," ucapnya.

Sebelumnya pemeritah sudah menyedikan dua alternatif soal pasal pencabulan yang di dalamnya terdapat aturan mengenai pencabulan sesama jenis.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP