Bawaslu Kota Yogyakarta merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di Kota Yogyakarta. Ketiga TPS yang direkomendasikan untuk digelar PSU ini berada di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Jetis dan Kecamatan Kotagede.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Agus Inharto mengatakan, rekomendasi PSU dikeluarkan untuk TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowongan yang berada di Kecamatan Jetis. Sedangkan satu lagi untuk TPS 4 Prenggan di Kecamatan Kotagede.
Rekomendasi dari Bawaslu, dia menambahkan, untuk digelarnya PSU di tiga TPS tersebut karena ada warga luar Kota Yogyakarta yang dibolehkan mencoblos pada 17 April 2019 yang lalu. Pemilih, sambung Agus, tidak terdata di DPTHP-3, DPTb. Pemilih, kaya Agus juga bukanlah warga setempat.
"Permasalahannya itu banyak. Intinya ketiga TPS itu harus menggelar PSY karena pemilih dari luar wilayah Kota Yogyakarta, dari luar wilayah TPS tersebut, itu bisa melakukan pemilihan (mencoblos) tanpa melakukan prosedur membawa A5. Ini yang menjadi masalahnya," kata Agus, Senin (22/4).
Dia menerangkan sesuai aturan PSU maksimal diselenggarakan 10 hari usai pemilihan serentak dilakukan. Untuk itu, Bawaslu pun merekomendasikan agar PSU segera digelar sebelum 10 hari usai Pemilu 2019.
Selain di tiga TPS tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta saat ini juga masih melakukan sebuah kajian apakah perlu atau tidak menggelar PSU di satu TPS lagi. TPS itu berada di Kecamatan Pakualaman.
"Masih kita lakukan kajian. Nanti nunggu hasil rekomendasinya," tutup Agus.