Bawaslu terima tujuh laporan parpol atas dugaan pelanggaran Pemilu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima tujuh laporan dari parpol terkait dugaan pelanggaran Pemilu khususnya terkait proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu. Dari tujuh laporan ini, pihak terlapor ialah KPU RI.
Pada Rabu (1/11) siang, Bawaslu menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Tujuh pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh), PKPI Haris Sudarno (pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar) dan Partai Republik (pelapor Warsono). Selain itu, PKPI Hendropriyono (pelapor Hendrawarman), Partai Idaman (pelapor Ramdansyah) dan PBB (pelapor Yusril Ihza Mahendra).
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan pihaknya berkesimpulan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemerikasaan pelapor dan terlapor dalam hal ini KPU RI.
"Jika para pihak pelapor ingin menghadirkan keterangan ahli silakan," jelasnya.
Pihaknya menargetkan penanganan tujuh laporan ini dapat selesai paling lambat tanggal 16 November. "Selambat-lambatnya tanggal 16 (November) selesai dan kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah selesai dan meminta para pihak kooperatif," jelasnya.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis (2/11) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan dari para pelapor. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari terlapor yaitu KPU RI.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya