Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu terima tujuh laporan parpol atas dugaan pelanggaran Pemilu

Bawaslu terima tujuh laporan parpol atas dugaan pelanggaran Pemilu Bawaslu. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima tujuh laporan dari parpol terkait dugaan pelanggaran Pemilu khususnya terkait proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu. Dari tujuh laporan ini, pihak terlapor ialah KPU RI.

Pada Rabu (1/11) siang, Bawaslu menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Tujuh pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh), PKPI Haris Sudarno (pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar) dan Partai Republik (pelapor Warsono). Selain itu, PKPI Hendropriyono (pelapor Hendrawarman), Partai Idaman (pelapor Ramdansyah) dan PBB (pelapor Yusril Ihza Mahendra).

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan pihaknya berkesimpulan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemerikasaan pelapor dan terlapor dalam hal ini KPU RI.

"Jika para pihak pelapor ingin menghadirkan keterangan ahli silakan," jelasnya.

Pihaknya menargetkan penanganan tujuh laporan ini dapat selesai paling lambat tanggal 16 November. "Selambat-lambatnya tanggal 16 (November) selesai dan kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah selesai dan meminta para pihak kooperatif," jelasnya.

Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis (2/11) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan dari para pelapor. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari terlapor yaitu KPU RI. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP