Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Sumbar Bubarkan 37 Kampanye Karena Langgar Aturan Pilkada

Bawaslu Sumbar Bubarkan 37 Kampanye Karena Langgar Aturan Pilkada Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat membubarkan 37 kampanye para calon dalam Pilkada 2020 karena melanggar ketentuan. Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, pihaknya mencatat ada 37 kampanye pasangan calon (paslon) yang dibubarkan sejak dimulai Minggu (18/10) kemarin.

Dia merincikan, 37 kampanye yang dibubarkan itu terdiri dari 3 kampanye calon Gubernur Sumbar dan 34 kampanye calon Bupati dan calon Wali kota pada masing-masing daerah.

"37 kampanye yang dibubarkan itu, berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten dan Kota hingga Minggu 18 Oktober 2020 kemarin," kata Vifner di Padang kepada Merdeka.com, Senin (19/10).

Dia menjelaskan pembubaran itu dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon yang tengah melakukan kampanye.

"Rata-rata mengumpulkan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19," jelas Vifner.

Bawaslu sendiri mengaku telah melakukan tindakan pencegahan diawal. Namun, apabila tidak diindahkan akan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas. "Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan penindakan seperti pembubaran kampanye tidak sesuai aturan," kata Vifner.

Sejauh ini, Bawaslu sendiri telah memberikan tindakan berupa teguran hingga pembubaran sebanyak 44 kali. Teguran tertulis karena pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilgub Sumbar sebanyak dua kali.

Kemudian, teguran tertulis terhadap pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilbup atau Pilwako sebanyak lima kali. "Sedangkan sisanya adalah pembubaran kampanye tiga kali pada Pilgub Sumbar, dan 34 pembubaran di Pilbup dan Pilwako," jelas Vifner.

Bawaslu mengimbau agar para kontestan Pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga masa kampanye akhir November 2020 mendatang.

"Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistem kampanye secara daring," kata Vifner.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran
Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Kedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kampanye Akbar di Sumbar, Anies Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik
Kampanye Akbar di Sumbar, Anies Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan melakukan kampanye akbar di parkiran GOR Haji Agus Salim Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Kampanye di Sukabumi, Gus Imin: Perubahan Tak Bisa Ditunda karena Ada yang Kebablasan
Kampanye di Sukabumi, Gus Imin: Perubahan Tak Bisa Ditunda karena Ada yang Kebablasan

Cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar melakukan kampanye akbar di Lapangan Pajajaran, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang  di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari

KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan
Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir, Panca merupakan seorang pengusaha kondang di Sumatra Selatan

Baca Selengkapnya