Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan Verifikasi Administrasi Perbaikan PRIMA, Ini Respons KPU

Bawaslu Putuskan Verifikasi Administrasi Perbaikan PRIMA, Ini Respons KPU Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kami menghormati putusan Bawaslu," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta dilansir Antara, Senin (20/3).

Hal tersebut, lanjut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, sejalan dengan sikap KPU RI yang menghormati kewenangan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pemilu di Indonesia.

Ia menyampaikan sebagai pihak yang mewakili KPU selaku pihak terlapor untuk menghadiri sidang pembacaan putusan terkait dengan laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023, dia akan menyampaikan detail hasil putusan Bawaslu tersebut kepada segenap jajaran KPU dalam sidang pleno.

"Selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," kata dia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya