Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Nilai Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MA Salah Prosedur

Bawaslu Nilai Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MA Salah Prosedur bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu menilai gugatan Prabowo-Sandiaga terkait terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Mahkamah Agung, tidak sesuai prosedur. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Mahkamah Agung tidak berkompetensi absolut untuk menyidangkan putusan Bawaslu soal TSM karena telah ditolak.

"Ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA. Karena harusnya apabila ada putusan Bawaslu, baru diajukan ke KPU. KPU melakukan baru dapat dibawa ke MA dan itu prosedurnya belum terjadi, sehingga tidak dapat diajukan ke MA," ujar Fritz di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Mahkamah Agung baru bisa menerima perkara setelah ada putusan TSM yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU. Hasil tindaklanjut KPU terhadap putusan Bawaslu itu yang kemudian bisa digugat ke Mahkamah Agung.

"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU. Dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan sebuah calon," ujar Fritz.

"Itu baru MA dapat melakukan sebuah kajian ataupun memutus terhadap pokok perkaranya. Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada misalnya maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," jelasnya.

Hal itu adalah jawaban Bawaslu sebagai pihak tergugat di Mahkamah Agung. Bawaslu sudah menerima permintaan Mahkamah Agung sebagai pihak tergugat dan telah menyerahkan jawaban pada 8 Juli.

"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar bawaslu sebagai pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban. Dan Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung," ujar Fritz.

Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Gugatan baru ini sebetulnya memperbaiki masalah formil legal standing permohonan pada 31 Mei 2019. Permohonan tersebut ditolak karena Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak memiliki legal standing. Maka pada gugatan kedua pemohon adalah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

Gugatan dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum setelah laporan TSM ditolak Bawaslu pada 15 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu menolak karena alasan legalitas alat bukti.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP