Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Minta Satpol PP Copot Ratusan Spanduk Gibran dan Bagyo yang Langgar Aturan

Bawaslu Minta Satpol PP Copot Ratusan Spanduk Gibran dan Bagyo yang Langgar Aturan Spanduk Gibran-Teguh. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menyebut, ada ratusan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Sedikitnya 249 APK dari berbagai jenis diketahui melanggar terpasang tersebar di 5 Kecamatan di wilayah Solo.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Muttaqin menyebutkan APK melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisir oleh jajaran panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan.

"Ada APK milik paslon 01 Gibran-Teguh dan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang saat ini terpasang belum sesuai desain yang telah disetujui oleh KPU Solo," ujar Muttaqin, Senin (5/10).

Menurutnya, APK tersebut banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja melanggar peraturan. Selain bukan APK desain yang disetujui KPU, APK yang terpasang itu melanggar Perwali nomor 2 tahun 2009.

"Kami sudah memberikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta untuk bisa segera menertibkan APK melanggar tersebut," katanya.

Dalam isi surat tersebut, dikatakannya, juga mencantumkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban. Bawaslu juga meminta agar segenap tim kampanye kedua pasangan calon mentaati aturan kampanye yang saat ini sudah tertuang dalam PKPU nomer 11 tahun 2020, maupun di PKPU nomor 13 tahun 2020.

"Setelah APK yang melanggar ini diturunkan, maka kedua Paslon bisa memasang APK yang sudah di setjui KPU Surakarta," jelasnya.

Kendati demikian pihaknya juga meminta agar pemasangan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam Perwali Nomer 2 tahun 2009. Muttaqin merinci, ratusan APK yang melanggar terdapat di Kecamatan Laweyan sebanyak 45, Serengan 156, Pasarkliwon 45, Jebres 22 dan Banjarsari 16.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini

Bayu menegaskan tidak ada alasan bansos pangan menyebabkan stok beras di ritel modern menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta

APK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Siap Bantu Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Masa Tenang
Polres Rohil Siap Bantu Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Masa Tenang

Masa tenang akan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin

Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Baca Selengkapnya