Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu DKI selidiki iklan PPP dukung Ahok-Djarot di televisi

Bawaslu DKI selidiki iklan PPP dukung Ahok-Djarot di televisi Pengambilan nomor urut Cagub-Cawagub DKI 2017. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menyelidiki tayangan iklan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Hanya saja memang kami merasa kesulitan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari warga yang sampai saat ini tidak memenuhi panggilan kami," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Mimah mengatakan, selama dua pekan masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran ditemukan panitia pengawas pemilu. Namun informasi tersebut masih perlu didalami Bawaslu.

"Penelusuran hasil pengawasan kampanye, Bawaslu banyak menerima informasi tentang pelanggaran, dan itu harus dikroscek sebelum penindakan," kata Mimah.

Dia mengatakan, setidaknya ada 6 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan selama masa kampanye. Mulai dari relawan yang belum terdaftar, dugaan adanya praktik politik uang, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye, pemasangan alat peraga kampanye, tidak ada izin kampanye dan gangguan saat pelaksanaan kampanye.

Mimah mencontohkan misalnya pada kasus dugaan pelanggaran menggunakan mobil dinas saat kampanye. Maka pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.

"Misal ada penggunaan mobil dinas, maka akan dikonformasi dengan Polda, benar enggak itu mobil dinas yang dipakai untuk kampanye. Nah ada juga soal APK (alat peraga kampanye) spanduk. Ini sudah diturunkan, ada di beberapa titik karena itu bukan di ruang publik tapi di rumah sendiri," terang Mimah.

Selanjutnya terkait tak ada izin kampanye, pihaknya telah melakukan penindakan langsung dengan membubarkan acara kampanye tersebut. "Tidak ada izin kampanye, ini sudah ditindaklanjuti dengan pembubaran acara," ucap Mimah.

Diketahui, iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok- Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.

Tayangan iklan itu telah dilaporkan PPP kubu Romahurmuziy ke Bawaslu DKI. Laporan itu lantaran dianggap ada indikasi pelanggaran.

Ahok sendiri telah menegur PPP kubu Djan Faridz lantaran menayangkan iklan berisi kontrak politik mereka. Alasannya pasangan calon kepala daerah dapat didiskualifikasi KPU karena memasang iklan di televisi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP