Banggar DPR: Dana kelurahan tak perlu aturan baru, bisa lewat DAU
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mengatakan, dana kelurahan tidak memerlukan regulasi tersendiri. Menurut dia, dana kelurahan bisa dikeluarkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
"Tidak pakai cantolan hukum, karena ini UU APBN dan itu disalurkan lewat DAU. mekanismenya tidak seperti dak. Transfer daerah juga tapi mekanisme dana kelurahan itu lewat dana alokasi umum (DAU)," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10).
Said kembali menjelaskan, dana kelurahan akan dikeluarkan dari anggaran dana desa sebesar Rp 3 triliun. Namun, memiliki mekanisme yang berbeda dengan dana desa. Kata dia, dana kelurahan akan terlebih dahulu melalui pemerintah Kota dan Kabupaten baru kemudian sampai ke kelurahan.
"Rp 3 triliun. Dimasukkan dari DAU. Dari APBN, dari alokasi dana desa Rp 73 triliun dikurangi Rp 3 triliun. Rp 3 triliun itu mekanismenya tidak seperti dana desa, tapi mekanisme Rp 3 triliun itu masuk ke DAU," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, dana kelurahan akan dibagi rata. Rencananya dana yang dikeluarkan perkelurahan sebesar Rp 330 juta untuk kurang lebih 8.400 kelurahan.
"Ya paling setiap kelurahan 330 juta. (jumlah kelurahan) 8.400 lebih," ungkapnya.
Said juga menilai, tidak ada yang dilanggar dari kebedaraan dana ini. Tambah dia, seluruh fraksi juga sudah setuju dengan keberadaan dana kelurahan.
"Insya Allah. Kalau itu iya (setuju)," tuturnya.
"Kalau Gerindra bukan menolak, tetapi suaranya yang belum ada, belum bersikap," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana pencairan dana kelurahan pada 2019 akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah yang baru. Tetapi untuk saat ini, kata JK aturan tersebut masih dikaji oleh pemerintah.
"Iya, memang harus dibuat PP baru. Tetapi ini sekarang memang belum bisa, akan diatur bagaimana aturannya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/10).
Dia menjelaskan pencairan dana tersebut berasal dari pemerintah kemudian pihak kota atau kelurahan yang mengklaim butuh dana operasional. Menurutnya, mekanisme pencairan itu akan disesuaikan dengan kondisi setiap kelurahan.
"Kalau Kelurahan Menteng semua (fasilitas) sudah pakai AC kantornya, masa mau dapat duit kan enggak," katanya.
Kemudian, dana itu, menurut JK, akan banyak digunakan untuk kelurahan yang kondisinya kurang maupun butuh perbaikan. Dia menjelaskan kelurahan di wilayah pelosok dan sejumlah kelurahan di Jakarta yang masih masuk kategori kurang akan mendapatkan dana tersebut.
"Kemudian Kelurahan Kampung Melayu suka banjir kan pantas juga (dapat dana)," terang JK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya