Bahas Perppu Ormas, Komisi II undang Yusril, Refli Harun hingga Azyumardi Azra
Merdeka.com - Komisi II DPR kembali menggelar rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dalam rapat kali ini, Komisi II mengundang pakar hukum yang salah satunya yaitu Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
"Hari ini kita menjadwalkan mengundang tujuh (pakar hukum) ya, Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, kemudian Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, terus yang lain-lainnya," kata Ketua komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Selain mengundang Yusril, komisi II juga mengundang mantan Rektor Universitas Islam Negeri Azyumardi Azra, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Refli Harun, dan juga Fitra Arsil. Hal ini perlu dilakukan oleh DPR untuk menyakinkan masyarakat bahwa pembahasan Perppu Ormas merupakan hasil pendapat dari berbagai pihak.
"DPR khususnya Komisi II ingin meyakinkan pada masyarakat dan khususnya pada fraksi, bahwa kalau pun pendapat akhirnya itu disepakati di DPR itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak," ujarnya.
Selain mengadakan rapat dengar pendapat, Komisi II juga telah melakukan kunjungan ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat untuk mendengar pendapat masyarakat terkait dengan Perppu Ormas. Politisi Partai Golkar ini yakin bahwa pembahasan Perppu Ormas bisa diselesaikan tepat pada waktunya.
"Kira harus selesaikan di masa sidang ini oleh karena itu Insya Allah yang akan datang kita sudah merampungkan ini, dengan mendapatkan sikap-sikap fraksi kemudian, Insya Allah Senin saya akan laporan ke Bamus dan hari Selasanya tanggal 24 kita harapkan sudah masuk di paripurna. Apapun hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah mengundang beberapa ormas untuk dimintai pendapatnya mengenai Perppu Ormas, Selasa (17/10). Mulai dari PBNU hingga Muhammadiyah mengemukakan pendapatnya di depan komisi II.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaRupanya, bukan tanpa alasan Fadil memberi hormat ke anak buahnya itu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol Fadil Imran mengaku sering kena marah. Pelakunya tak lain ialah sosok pengasuh Pondok Tremas, Pacitan.
Baca Selengkapnya"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca Selengkapnya