Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagikan kopi di bahan kampanye, pasangan Asyik diduga langgar aturan pemilu

Bagikan kopi di bahan kampanye, pasangan Asyik diduga langgar aturan pemilu Kopi di bahan kampanye Sudrajat-Syaikhu. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Tim pemenangan Calon Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) diduga melakukan pelanggaran pemilu. Mereka diduga membagikan alat kampanye dengan tambahan berupa kopi sachet.

Dari informasi yang diterima, dugaan pelanggaran itu terjadi di Depok pada Minggu (22/4/2018). Seorang pria datang ke rumah warga membagikan brosur, didalamnya terdapat kopi.

Anggota Bawaslu Jabar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Yusuf Kurnia mengatakan bahwa hal itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran.

"Pelanggaran, ga boleh barang-barang di luar bahan kampanye dibagikan," katanya saat dihubungi, Minggu (22/4/2018).

Namun, untuk prosesnya, Bawaslu Jabar akan bergerak sesuai dengan laporan dari masyarakat. Laporan itu pun harus dengan bukti yang kuat.

"Kalo dilaporkan akan diproses dan dinilai keterpenuhan unsur pelanggaran tindak pidana Pilkada oleh sentra Gakkumdu," ujarnya.

Saat hendak dikonfirmasi, pihak tim sukses Sudrajat-Syaikhu belum merespons.

Sejauh ini, belum ada pelanggaran dari penyelengaraan Pilgub Jabar. Namun, di Pilkada Kab/Kota, ia katakan sudah ada yang masuk vonis di pengadilan. Seperti di Kuningan.

Sebelumnya pun, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa politik uang yang dilakukan oleh Gerakan Relawan untuk Ridwan Kamil (Gurka) pada 27 Februari lalu di Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kab Bandung tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dihentikannya kasus tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku yakni hasil pembahasan pertama, kajian dan pembahasan kedua bersama tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Semua proses tahapan pembahasan dan kajian yang dilakukan untuk kasus dugaan itu tidak dilakukan oleh pengawas pemilu saja, tapi bersama-sama dengan penyidik pidana pemilihan dan jaksa penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," kata Hedi saat dihubungi.

Dijelaskan Hedi, pembahasan kedua untuk kasus tersebut telah dilakukan pada Senin (5/3/2018) dengan agenda utamanya untuk menentukan adanya unsur pelanggaran atau tidak sehingga layak kasus tersebut dilanjutkan ke pembahasan ketiga sebelum ke tahapan penuntutan oleh jaksa.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pengawas Pemilu pun tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh relawan Paslon Nomor 1 itu berupa ajakan kepada warga untuk memilih paslon pada saat memberikan paket sembako dan selimut yang disertai dengan sticker paslon nomor 1.

"Bahkan, penyidik dari kepolisian juga telah melakukan penyilidikan ke lapangan untuk mengumpulkan alat bukti baru dan keterangan saksi. Hasil, penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga sama tidak ada saksi yang menyatakan bahwa relawan melakukan ajakan kepada pemilih untuk memilih," ujarnya.

Dengan demikian, unsur untuk memilih calon tertentu dan tidak memilih calon tertentu seperti yang dimaksud Pasal 73 ayat 4 junto pasal 187 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak terbukti berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi.

"Hasil pembahasan yang kami lakukan di tim Sentra Gakkumdu juga dimaktubkan dalam berita acara sebagai landasan kami untuk rapat pleno bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan tidak memenuhi unsur yang disangkakan," paparnya.

Dugaan yang dimaksud adalah, pada 1 Maret 2018, seorang warga Kampung Leuwi Bandung RT 5/1 Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, bernama Yudi Efendi mendatangi kantor Panwaslu Kab Bandung untuk melaporkan kasus dugaan Politik Uang yang dilakukan Gurka berupa pembagian paket sembako berisi lima bungkus mie instan, sebungkus minyak goreng dan satu plastik beras serta selimut dengan stiker paslon nomor 1.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS

Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS

Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus

Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus

Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya