Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antar fraksi saling interupsi soal Ahok Gate di sidang paripurna

Antar fraksi saling interupsi soal Ahok Gate di sidang paripurna Paripurna. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun sidang 2016-2017. Ada sejumlah agenda yang dibahas, salah satunya pembacaan surat usulan hak angket pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, surat yang masuk ini akan dibacakan dalam Paripurna dan kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang berikutnya.

Setelah usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan, sejumlah anggota fraksi menyampaikan interupsinya. Mulai dari fraksi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Jokowi hingga fraksi pengusul hak angket. Interupsi di awali dari Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate.

Johnny menyarankan agar usulan hak angket dicabut. Tujuannya untuk menciptakan stabilitas dan suasana politik yang kondusif jelang tahap putaran kedua Pilkada Serentak 2017.

"Proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung. ‎Demi menyangga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasana politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak," terangnya.

Selain itu, proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Ahok masih berjalan. Menurutnya, Ahok tidak bisa diberhentikan karena tuntutan yang diberikan jaksa masih dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Oleh karenanya, keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menunggu tuntutan tunggal atas kasus Ahok dinilai tepat.

"Mengingat dakwaan yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan tersebut belum ada dakwaan tunggal," tegas Johnny.

Pernyataan Johnny dibantah oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ‎Refrizal. Refrizal menegaskan pihaknya menduga Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal 83 ayat 1, 2, 3 UU tentang Pemerintah Daerah dengan mengangkat Ahok. Alasan ini lah membuat empat partai memutuskan menggunakan angket kepada Presiden.

"Presiden harus mengambil sikap untuk menonaktifkan terdakwa penista agama Basuki T Purnama atau Ahok. Tidak perlu menunggu putusan, tidak ada bahasa di UU, baca di pasal 2 dan 3," tegasnya.

PKS bersedia mencabut hak angket dengan syarat Jokowi mencopot Ahok malam ini.

"Malam ini nonaktifkan saja, maka hak angket dibatalkan nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ujar Refrizal.

Senada dengan Refrizal, Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ‎Haerul Saleh menambahkan, masalah pengangkatan kembali Ahok bukan dianggap 'sepele'. Pelantikan Ahok, lanjutnya, berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia.

"Keberadaan Ahok itu faktanya telah membuat energi kita habis untuk satu orang. Kalau Ahok tidak legowo mundur, maka apa yang kita lakukan sebagai lembaga politik? Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan hukum negara. Apakah ada ruang 560 ini bisa memperbaiki permasalahan yang sedang dihadapi negara ini," pungkasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca Selengkapnya
Bahlil: Presiden Jokowi Tidak Terganggu Dengan Usulan Hak Angket, Dituduh Intervensi Saja Santai
Bahlil: Presiden Jokowi Tidak Terganggu Dengan Usulan Hak Angket, Dituduh Intervensi Saja Santai

Bahlil mencontohkan ketika Jokowi dituduh memberikan bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu capres.

Baca Selengkapnya