Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR nilai revisi UU ITE bikin ruang publik lebih manusiawi

Anggota DPR nilai revisi UU ITE bikin ruang publik lebih manusiawi Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengesahan revisi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Diberlakukannya UU ITE hasil revisian ini dianggap membatasi kebebasan publik dalam berekpresi.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan revisi UU ITE akan membuat masyarakat lebih manusiawi dan dapat membentuk bangsa yang beradab. Sebab, menurutnya, semangat revisi UU ITE merujuk pada dua sisi yakni masyarakat dan pemerintah.

Sukamta menjelaskan dari sisi masyarakat, UU ini dapat menciptakan ruang publik menjadi lebih sopan dan sehat lantaran kebebasan berpendapat dijamin namun tidak melanggar hak orang lain. Sementara, dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat agar tidak membatasi sikap kritis masyarakat.

"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang, dan sebagainya, sedangkan dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik," kata Sukamta kepada merdeka.com, Senin (28/11).

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan revisi UU ITE ini manusiawi dengan adanya peringanan hukuman pidana bagi tersangka yang diduga melakukan pelanggaran.

"Ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta," jelasnya.

"Demikian juga dengan pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta," sambung dia.

UU ITE, lanjut dia, memberikan dampak bagi ranah hukum. Sukamta menuturkan selama ini pelaku yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pasal ancaman kekerasan sebagai tindak pidana yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4a) dengan ancaman penjara 5 tahun lebih dapat langsung ditahan.

Namun untuk UU ITE yang baru, penahanan tidak bisa dilakukan sebelum pelaku mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan divonis bersalah.

"Dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa dia divonis bersalah. Jadi dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti sebelumnya," terangnya.

Ditambahkannya, UU ITE hasil revisian juga memberikan rehabilitasi nama baik seseorang dalam dunia maya. Dia mencontohkan, seseorang yang diberitakan miring dan tidak terbukti di pengadilan maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet.

"Misalnya seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP