Ambang batas capres 20 % inkonstitusional? Ini kata mantan ketua MK
Merdeka.com - Undang Undang Pemilu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang diuji materikan adalah pasal 222 mengatur tentang presidential threshold sebesar 20 persen.
Mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, angkat 20 persen itu sulit dipastikan melanggar konstitusi atau tidak. Kecuali, jika ambang batas pencalonan presiden lebih dari 20 persen, itu bisa dikatakan mempersulit.
"Makin tinggi dia makin menghambat kebebasan, kalau makin rendah dia menghambat konsolidasi demokrasi. Nah yang 20 persen ini sudah kita praktikan. Maka selama ini konstitusional dia putusan MK yang dulu juga mengatakan ini pilihan bebas, tapi memang lebih baik kalau lebih rendah supaya calonnya lebih banyak menimbang yang tadi," kata Jimly di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jl Proklamasi No.53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Menurut Jimly, aturan threshold sudah lama diberlakukan, yang baru hanya pemilihan umum pada 2019 nanti dilakukan secara serentak. Namun pemilihan serentak dengan threshold, kata dia, bisa saja ada hubungannya, jika sudah ada kesepakatan.
Jimly menyampaikan, jika di Indonesia sebaiknya memiliki banyak calon. Menurutnya itu semakin bagus, karena semakin banyak pilihan. Dengan presidential threshold 20 persen itu menginginkan jika nanti pada saat Pilpres terdapat tiga paslon.
"Tapi dengan 20 persen itu masih bisa 3 calon 4 calon. Saya percaya bahwa 2019 nanti pasangan capresnya setidaknya ada 3," kata Jimly.
Jimly menyebutkan, jika hanya dua paslon itu sangat menengangkan. Dia memberikan contoh pemilu yang terjadi di Amerika Serikat yang selalu mempertontonkan calon dari Partai Demokrat dan Rapublik.
"Karena masyarakat Amerika itu industries sebelum merdeka, sebelum jadi negara, mereka sudah industries. Satu kelompok kepentingan dekat dengan produsen, satu kelompok dekat dengan buruh, yang dekat buruh namanya Demokrat, yang dekat produsen namanya Republik," terang Jimly.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies soal Belum Kantongi Izin Kampanye Akbar di JIS: Padahal Ini Kegiatan Konstitusional Bukan Konser
Anies mengatakan, konstitusi menetapkan ada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diadakan setiap setiap lima tahun sekali.
Baca SelengkapnyaAnies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak
Kampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaMK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Respons Jokowi: Agak Terkejut, Presiden kok Komentari Soal Debat ya
Anies merasa terkejut mengapa sekaliber presiden mengomentari debat yang diikut oleh para capres.
Baca SelengkapnyaSesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca Selengkapnya