Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambang batas capres 20-25 persen, Prabowo dukung UU Pemilu digugat

Ambang batas capres 20-25 persen, Prabowo dukung UU Pemilu digugat Prabowo Subianto. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung undang-undang Pemilu yang baru disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo menilai sudah tak relevan pada Pemilihan Presiden tahun 2019 menggunakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon usai melakukan pertemuan dengan ketua umumnya itu. "Iya dong (Prabowo dukung UU Pemilu digugat)" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).

Fadli menjelaskan, Prabowo mendukung pasal presidential threshold digugat karena menilai itu inkonstitusional. Sebab, Pemilihan Presiden tahun 2019 bakal digelar serentak dengan Pemilihan Legislatif sehingga presidential threshold tak relevan untuk diterapkan.

"Beliau (Prabowo) juga tadi kita sudah bicara, dengan kejadian semalam (sidang paripurna) kita sudah merupakan langkah yang benar bahwa kita enggak mau ada satu voting yang sesuatu kita anggap inkonstitusional. Jadi Pak Prabowo sependapat dengan itu," ujarnya.

Gerindra merupakan salah satu fraksi yang menyatakan walk out karena tak mau UU Pemilu diambil keputusan pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) dini hari tersebut.

Namun, Fadli membantah, aksi walk out dirinya dan anggota Fraksi Gerindra itu merupakan perintah dari sang ketua umum. Prabowo, lanjut dia, hanya tak ingin UU Pemilu diputuskan melalui jalur voting dan diputuskan langsung pada sidang paripurna.

"Enggak-enggak. (Walk out) itu keputusan kami," ujarnya.

Terkait pengajuan uji materi ke MK, Fadli mengatakan partainya akan mengkaji mendalam melalui tim kajian hukum. Dia juga mengaku akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.

"Nanti kan bisa bersama sama juga kalau memang sejumlah pihak mengajukan, mungkin bisa bersama sama dengan argumentasi yang lebih kuat atau sama."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP