Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambang batas 20 persen jadi celah usung calon tunggal Pilpres 2019

Ambang batas 20 persen jadi celah usung calon tunggal Pilpres 2019 Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen masih menjadi perdebatan meski Undang-undang Pemilu telah diketok Ketua DPR Setya Novanto. Besarnya angka itu justru menimbulkan polemik. Terutama soal adanya calon tunggal dalam Pilpres 2019 nanti.

"Bisa saja kalau calon tunggal. Sementara saat proses pembahasan sempat kita usul syarat jumlah partai bisa berkoalisi mengusung 1 calon presiden," kata Fadli di sebuah acara diskusi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).

Menurutnya, adanya persyaratan ambang batas 20 persen menutup peluang bagi partai kecil mencalonkan calon presiden berdasarkan kriteria partai tersebut. Belum lagi, imbuhnya, jatah kursi disediakan juga menjadi jalan terjal bagi partai kecil untuk mengusung pasangan calon mereka inginkan.

Penilaian Fadli justru dibantah anggota Pansus RUU Pemilu Ace Hasan Syadzili. Politisi Golkar itu mengatakan disahkannya aturan ini bukan sebagai bentuk 'penjegalan' bagi partai lain dalam pengusungan calon presiden mereka kehendaki.

Menurutnya, masyarakat atau pihak kontra terhadap ambang batas terlalu berlebihan dalam menyikapinya. "Terlalu berlebihan dan paranoid sekali bahwa undang-undang ini mengirim satu calon tunggal. Padahal kita di pansus menghindari betul calon tunggal itu," tandasnya.

Diketahui, Kamis malam (20/7), empat fraksi yakni, PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS memutuskan untuk keluar atau walk out dari rapat paripurna pengesahan rancangan undang-undang pemilu. Keempat partai tersebut sebelumnya memilih paket B yang isinya 0 persen terhadap ambang batas pencalonan presiden, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3 sampai 10, dan konversi suara menggunakan kuota hare.

Sementara isu krusial di paket A di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 sampai 25 persen, Parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10, dan konversi suara menggunakan saint lague murni , dalam paket ini terdiri atas pemerintah dan didukung enam partai pendukung.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP