AHY: Sejak Awal Kami Yakin Gugatan Moeldoko di MA Soal Demokrat akan Ditolak
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketum Demokrat, AHY menyambut gembira keputusan itu. Dia yakin sejak awal gugatan tersebut bakal ditolak.
"Alhamdulillah kami sangat menyambut gembira keputusan ini, keputusan yang sebenernya sudah kami perkirakan sejak awal, kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak karena gugatan tersebut tidak masuk akal," kata AHY dalam jumpa pers virtual, Rabu (10/11).
AHY menyebut, judicial review AD/ART ini akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuannya sangat jelas untuk tindakan pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah.
"Padahal jika kita analogika partai Demokrat ini seperti aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu yakni yang sekarang saya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025," ujarnya putra SBY ini.
AHY menegaskan, bahwa KSP Moeldoko tidak pernah mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Sehingga, KSP Moeldoko tidak punya hak apapun atas partai Demokrat.
"Tidak ada haknya KSP Moeldoko menganggu rumah tangga partai Demokrat," tegasnya.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin beserta seluruh jajarannya. Khususnya para hakim agung yang telah menunjukkan integritas.
"Serta menempuh jalan lurus dan terang benderang untuk tegaknya kebenaran dan keadilan negeri ini," ucapnya.
AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak tergugat beserta jajarannya. Termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum bapak Cahyo Rahadian Muhzae yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini.
Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon hak uji materiil AD/ART Partai Demokrat ini adalah Muh. Isnaini Widodo dkk.
Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai informasi, Moeldoko pernah ingin merebut Demokrat dari tangan AHY.
Baca SelengkapnyaDengan kemenangan ini, Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat pelantikan AHY, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko nampak tak hadir
Baca Selengkapnyaini, Tak ada tampak canggung antara Moeldoko dan AHY. Keduanya bahkan berjabat tangan dan saling senyum.
Baca SelengkapnyaIni kali pertama Moeldoko bertemu dan bersalaman dengan AHY, usai konflik di Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya