Agun jadi Ketua Pansus, Golkar tak khawatir dicap anti KPK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah terpilihnya Agun Gunandjar sebagai Ketua Pansus angket KPK akan menimbulkan opini Partai Golkar anti KPK. Ini dikarenakan Partai Golkar menjadi salah satu partai yang ikut merumuskan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Karena memang Golkar juga dulu di dalam pembentukan Pansus dalam pembentukan UU tentang pembentukan KPK itu juga ikut langsung dan bahkan pada waktu itu beberapa partai sama-sama dengan Partai Golkar untuk merumuskan bagaimana UU KPK itu. Jadi saya punya kemungkinan itu tidak akan muncul," kata Idrus di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jln Widya Chandra, Jakarta, Rabu (7/6).
Idrus memprediksi terpilihnya Agun tidak akan menimbulkan konflik kepentingan lantaran namanya sempat dikaitkan dengan korupsi e-KTP. Dalam dakwaan tersangka e-KTP, Sugiharto dan Irman, Agun Gunandjar Sudarsa disebut terima USD 1,047 juta.
Apalagi, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah memberikan instruksi kepada kader yang terseret kasus tersebut untuk mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
"DPP Partai Golkar dan arahan ketum kita menghormati proses ya hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Itu yang memang kita selalu arahkan seperti itu," tegasnya.
Seperti diberitakan, Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi Ketua Pansus angket KPK. Terpilihnya Agun menjadi kontroversi lantaran namanya ikut disebut menerima aliran dana megakorupsi e-KTP.
Agun membantah masalah itu menimbulkan konflik kepentingan atas penunjukannya sebagai Ketua Pansus.
"Menurut saya enggak. Saya merasa enggak ada konflik apa-apa. Apapun yang dalam konteks penegakan hukum e-KTP elektronik saya jalani, hargai, patuhi. Saya ikuti, enggak ada saya datang terlambat, partisiptif lah," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Agun meminta semua pihak membedakan proses hukum dan proses politik dalam masalah ini. Sebab, Agun mengklaim selalu mematuhi proses hukum kasus e-KTP. Sementara, urusan angket KPK adalah hak politik tiap anggota dewan.
"Saya menghargai, menghormati bahkan menjalani, mematuhi proses penegakan hukum. Ini mekanisme politik yang tentunya juga haknya dewan," tegasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengaku belum menerima undangan dari KPU. Menurutnya, undangan tersebut ditujukan untuk ketua partai.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menolak berkomentar KPU menegur Gibran karena takut ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnya