Abaikan Mahfud MD, Pansus angket KPK pilih gunakan pendapat Yusril
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan rapat dengar pendapat dengan memanggil pakar hukum tata negara Mahfud MD. Tapi ternyata pendapat dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak akan digunakan.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, akan menggunakan pendapat Yusril terkait legalitas pansus.
"Kemudian yang ini kita ambil Prof Yusril yang itu Prof Mahfud tidak bisa karena berbeda perspektif mereka, tapi yang terpenting kita harus paham di dalam ada persoalan perbedaan penafsiran," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).
Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan latar belakang. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pansus angket KPK ini yang akan terus berjalan.
"Kita harus paham di dalam ada persoalan perbedaan penafsiran dalam hal tersebut karena adalah perbedaan latar belakang mereka, menurut saya itu tidak perlu jadi masalah, masyarakat harus memahami posisi dari DPR sikap dari DPR dalam konteks ini akan terus berjalan," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru di kasus mega korupsi e-KTP oleh KPK juga menjadi bukti bahwa pansus angket tidak melindungi tersangka dari kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Pansus juga tidak akan terganggu kinerjanya dan terus bekerja sebagai mana mestinya.
"Angket sama sekali tidak ada hubungan dengan persoalan-persoalan korupsi orang yang terlibat di dalam kasus korupsi membela di kasus e-KTP khususnya. Meskipun ditersangkakan Pak Ketua DPR dia tidak berpengaruh sama sekali kami akan tetap jalan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya