Yusril Sebut Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya Saat Uji Formil di MK
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bisa dibatalkan seluruhnya dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus menjawab persoalan prosedur pembentukan undang-undang dengan hati-hati dan argumentatif. Jika bertentangan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bisa dibatalkan seluruhnya tanpa membahas substansi.
"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Ketua Umum PBB ini menjelaskan, proses pembentukan Omnibus Law sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada selain pengaturan baru. Menjadi catatan apakah proses pengubahan tersebut sejalan dengan norma dan prosedur perubahan yang sudah diatur UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Yusril menilai, jika menggunakan landasan pikiran kaku maka prosedur perubahan melalui Omnibus Law tidak sejalan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Debat tentang kesesuaian prosedur seperti saya kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya," kata Yusril.
Sementara selain uji formil, tentu uji materil akan terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam undang-undang terhadap norma konstitusi di UUD 1945. Yusril mengatakan, pemohon akan fokus terhadap pasal yang menyangkut kepentingan mereka.
"Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut," tutup Yusril.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKeluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya