YLBHI Nilai Polemik UU KPK Paling Elok Diselesaikan Lewat Legislatif Review
Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, akademisi menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Setidaknya, kata dia, ada 30 guru besar dan 2.000 dosen yang menolak UU tersebut.
"Ada juga sejumlah guru besar 30-an lebih yang saya pikir terus bertambah menolak revisi itu. Juga ada 2.000-an lebih saya lupa persisnya berapa ratusannya tapi itu penting ya 2.000 lebih dosen di seluruh indonesia menolak itu," kata Asfina di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).
Asfina menjelaskan, masyarakat ingin UU KPK dibatalkan. Sedangkan pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah opsi terakhir.
"Jalan yang paling elok dalam ketatanegaraan siapa yang membuat dia bisa mencabut. Siapa memulai dia harus mengakhiri. Harusnya legislatif review," ungkapnya.
"Tapi kan kemudian ada itikad baik dari DPR untuk membela kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan segelintir elite parpol yang enggak semua juga," sambungnya.
Dia menjelaskan diberlakukannya UU tersebut akan melemahkan KPK. Terutama dengan adanya dewan pengawas.
"Ada dewan pengawas yang mulai dari orang manajemen sampai secara filosofis dia bukan KPK itu sendiri dia hanya pengawas tapi dia menjalankan tugas managerial dialah KPK sesungguhnya. Jadi KPK yang sesungguhnya adalah dewan pengawas yang sekarang hanyalah bayangan dari yang empat itu," ucapnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaKLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca Selengkapnya