Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLBHI Nilai Polemik UU KPK Paling Elok Diselesaikan Lewat Legislatif Review

YLBHI Nilai Polemik UU KPK Paling Elok Diselesaikan Lewat Legislatif Review Jokowi Konpres Revisi UU KPK. ©2019 Liputan6.com/HO/Kurniawan

Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, akademisi menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Setidaknya, kata dia, ada 30 guru besar dan 2.000 dosen yang menolak UU tersebut.

"Ada juga sejumlah guru besar 30-an lebih yang saya pikir terus bertambah menolak revisi itu. Juga ada 2.000-an lebih saya lupa persisnya berapa ratusannya tapi itu penting ya 2.000 lebih dosen di seluruh indonesia menolak itu," kata Asfina di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).

Asfina menjelaskan, masyarakat ingin UU KPK dibatalkan. Sedangkan pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah opsi terakhir.

"Jalan yang paling elok dalam ketatanegaraan siapa yang membuat dia bisa mencabut. Siapa memulai dia harus mengakhiri. Harusnya legislatif review," ungkapnya.

"Tapi kan kemudian ada itikad baik dari DPR untuk membela kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan segelintir elite parpol yang enggak semua juga," sambungnya.

Dia menjelaskan diberlakukannya UU tersebut akan melemahkan KPK. Terutama dengan adanya dewan pengawas.

"Ada dewan pengawas yang mulai dari orang manajemen sampai secara filosofis dia bukan KPK itu sendiri dia hanya pengawas tapi dia menjalankan tugas managerial dialah KPK sesungguhnya. Jadi KPK yang sesungguhnya adalah dewan pengawas yang sekarang hanyalah bayangan dari yang empat itu," ucapnya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP