YLBHI desak polisi tak tindaklanjuti kasus Dandhy Laksono
Merdeka.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati, meminta pada pihak kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ormas Repdem terhadap jurnalis dan aktivis Dandhy Dwi Laksono. Dia menilai, pelaporan itu merupakan salah satu bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat.
"Mendesak kepolisian dan kejaksaan agung untuk menghentikan kasus terkait aktivis-aktivis yang dijerat dengan pasal-pasal karet UU ITE dan mendorong penyelesaian melalui mediasi dan dialog," kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).
Menurutnya, kepolisian atau kejaksaan tidak wajib untuk menindaklanjuti suatu kasus. Dia pun memberikan contoh laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang terhadap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pengarep.
"Polisi harusnya tidak meneruskan laporan semacam ini, apakah hukum menjamin itu? Jelas ada hukum menjamin polisi memang wajib menerima laporan, tapi tidak wajib meneruskannya karena itu ada surat penghentian penyidikan, SP3. Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus yang datang pada dia yang sudah diteruskan dari polisi," ungkapnya.
"Ada kasus laporan pada Kaesang, kebetulan sayangnya Kaesang adalah anak presiden tapi sebetulnya tindakan kepolisian sudah betul dalam kasus Kaesang, yaitu tidak meneruskan laporan yang tidak beralasan yang tidak memiliki iktikad baik dan mengada-ada. Nah sayangnya, tindakan itu baru kita saksikan ketika terjadi pada anak Presiden," tuturnya.
Dia juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghilangkan pasal karet yang terdapat dalam UU ITE. Terutama dalam pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2, dan pasal 29. Tidak hanya UU ITE, YLBHI juga meminta pasal 310 dan 311 KUHP juga dihapuskan.
"Harus ada pesan yang sangat kuat dari Presiden untuk menghentikan sekarut ini. Yaitu ada banyak sekali orang dilaporkan ke kepolisian dan diteruskan laporannya dan dipenjara hanya semata-mata melakukan kebebasan berpendapatnya di lingkup hukum kepolisian," pungkasnya.
Diketahui, akun media sosial Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur yang merupakan organisasi sayap PDIP.
Dandhy menulis status terkait pernyataan Megawati Soekarnoputri soal petugas partai, saat Joko Widodo terpilih sebagai presiden, juga mengenai data 1.083 warga Papua yang ditangkap di Pemerintahan Megawati.
Dari status tersebut, Dandhy juga menjelaskan seolah Megawati Jokowi telah melakukan perbuatan jahat kepada warga Papua dan membandingkannya dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya