Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wujudkan Transportasi Laut Bebas Korupsi, Raker Ditjen Hubla Diisi Materi Bareskrim

Wujudkan Transportasi Laut Bebas Korupsi, Raker Ditjen Hubla Diisi Materi Bareskrim Raker Ditjen Hubla Diisi Materi Bareskrim. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mewujudkan pelayanan transportasi laut yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan salah satu hal yang terus diupayakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sesuai dengan tema yang diangkat pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2019 yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat pada hari ini (8/4).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, Kementerian Perhubungan mendukung secara penuh komitmen Pemerintah untuk terus menerus secara berkesinambungan memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini guna mewujudkan Pemerintahan yang anti korupsi.

hubla diisi materi bareskrim

Raker Ditjen Hubla Diisi Materi Bareskrim ©2019 Merdeka.com

Sebelumnya, menurut Agus, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga telah menginstruksikan untuk menindak tegas seluruh pegawai yang terlibat korupsi serta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Sebagai regulator di bidang pelayaran yang sarat dengan pelayanan dan perizinan, insan Perhubungan Laut tentunya sangat rentan dengan godaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, tentunya perlu diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi tersebut," ujar Agus.

Guna memberikan pembekalan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Agus mengungkapkan, pihaknya mengundang Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM POLRI) untuk memberikan pembekalan kepada seluruh peserta raker.

hubla diisi materi bareskrim

Raker Ditjen Hubla Diisi Materi Bareskrim ©2019 Merdeka.com

"Kita undang Bareskrim untuk menjadi pembicara pertama pada Rapat Kerja ini, untuk menegaskan betapa concern-nya kita terhadap tindak pidana korupsi," tegas Agus.

Pada kesempatan dimaksud, Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, SH, MH, hadir untuk menyampaikan paparan berjudul 'Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.'

Mengawali paparannya, Erwanto menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, Tindak Pidana Korupsi terbagi ke dalam 7 (tujuh) golongan, yaitu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, perbuatan curang, serta pemerasan.

Lebih lanjut, Erwanto menjelaskan bahwa terdapat 10 (sepuluh) area rawan korupsi, antara lain terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Keuangan dan Perbankan, Perpajakan, Minyak dan Gas, BUMN dan BUMD, Kepabeanan dan Cukai, Penggunaan APBN, APBD dan Perubahannya, Aset Negara dan Daerah, Pertambangan, serta Pelayanan Umum dan Perizinan.

"Dari 10 area rawan korupsi tersebut, yang bersinggungan dengan Ditjen Hula adalah terkait Pengadaan Barang/Jasa atau Belanja Modal, Pengisian Jabatan Struktural, serta Penerbitan Izin/Pelayanan Umum," jelas Erwanto.

hubla diisi materi bareskrim

Raker Ditjen Hubla Diisi Materi Bareskrim ©2019 Merdeka.com

Untuk mengurangi peluang korupsi tersebut, menurut Erwanto perlu disusun strategi dan juga diciptakan inovasi-inovasi, seperti salah satunya adalah dengan pelayanan online, sehingga tidak ada petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Perlu juga disusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penerbitan Izin yang ringkas dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait.

"Selain pemberian sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi, tentunya perlu dilakukan juga pembinaan terhadap para ASN untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki kualitas dan integritas, dibarengi dengan penerapan Sistem Pembinaan SDM yang tepat berimbang," imbuh Erwanto.

Erwanto juga menegaskan pentingnya pemberdayaan maksimal peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harapannya ke depan, dapat dibentuk payung hukum berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Bareskrim dengan Kementerian Perhubungan, sebagai contoh melalui Inspektorat Kementerian Perhubungan untuk menangani apabila terdapat indikasi terjadinya korupsi di Kementerian Perhubungan," pungkas Erwanto.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Lepas KRI dr Radjiman Kirim Bantuan ke Gaza: Saudara akan Melewati Kawasan Laut Berbahaya
Prabowo Lepas KRI dr Radjiman Kirim Bantuan ke Gaza: Saudara akan Melewati Kawasan Laut Berbahaya

Kapal akan mengarungi laut dan diprediksi mencapai waktu sekitar 52 hari perjalanan.

Baca Selengkapnya
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Mampu Gerakkan Roda Perekonomian, Ini Serba-Serbi Pelaksanaan F1 Powerboat 2024 di Balige
Mampu Gerakkan Roda Perekonomian, Ini Serba-Serbi Pelaksanaan F1 Powerboat 2024 di Balige

Keberhasilan penyelenggaraan ajang ini juga meningkatkan pariwisata dan membuka peluang untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi lainnya.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya