Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wujudkan Konsep Omnibus Law, Pemerintah Perlu Lembaga Pusat Legislasi Nasional

Wujudkan Konsep Omnibus Law, Pemerintah Perlu Lembaga Pusat Legislasi Nasional Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Paripurna Perdana di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Dua kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya melaksanakan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju. Pertama saat Jokowi pidato sumpah jabatan pada sidang MPR beberapa waktu lalu, kemudian yang kedua usai melantik para menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Maju.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menuturkan, dalam dunia ilmu hukum konsep omnibus law atau omnibus bill merupakan suatu konsep produk hukum (bill) sapu jagat yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik (umbrella act).

Konsekuensi yuridisnya sesuai teori perundang-undangan ketika produk hukum itu diundangkan, maka membatalkan beberapa aturan hasil penggabungan atau kompilasi, serta substansi materinya dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu. Fahri menyebut inilah hakikat dari consolidation law.

"Bahwa dengan mencermati berbagai problem hiper regulasi di Tanah Air, terlepas dari 74 undang-undang penghambat investasi dengan kata lain, omnibus law dengan amandemen pasar di 74 UU sektoral. Hal tersebut dapat dipandang tidak holistik jika penataan regulasi hanya disasar pada perundang-undangan di sektor ekonomi saja, tapi ideal jika rencana penataan serta konsolidasi hukum dengan konsep omnibus law ini dapat didesain untuk suatu proyeksi penataan hukum nasional secara keseluruhan dengan membentuk lembaga khusus pusat legislasi nasional, sebagaimana pernah dijanjikan Jokowi saat penyampaian visi-misi beliau pada saat debat Capres," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).

Fahri melanjutkan, secara yuridis memang terdapat beberapa persoalan hukum tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti masalah sinkronisasi dan tumpang tindih antara peraturan-perundang undangan, baik secara horizontal yaitu antara UU yang satu dan UU sektoral lainnya di level pusat, maupun produk hukum tingkat daerah melalui Perda yang saling bertabrakan dengan UU. Begitu juga otoritas pembentukan UU oleh berbagai instansi pemrakarsa, mulai dari Kemenkum HAM, Baleg DPR maupun perangkat-perangkat teknis lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

"Bahwa metode yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi berbagai produk peraturan perundang-undangan yang sangat rumit dan kompleks itu dapat digunakan suatu model sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan tersebut, sehingga bisa diketahui dan dimengerti oleh semua pihak seperti jumlah UU, PP, Perda dan Perpres mengenai tanah, pajak, serta hutan yang cukup banyak dan sistemik itu. Bahwa dalam keadaan normal dan konvensional pasti sangat sulit dikerjakan, jadi kita memerlukan sistem audit norma hukum dengan memanfaatkan jasa teknologi yang berbasis IT," tandas Fahri.

Disebutkan Fahri, bahwa melalui instrumen omnibus law yang merupakan beleid penggabungan dan konsolidasi sejumlah peraturan (reggeling) menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, maka pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredibel, serta berdaya guna dan berhasil guna.

Melalui instrumen omnibus law, pemerintah diharapkan tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain. Karena, kata Fahri, konsep bernegara kita bukan hanya untuk investasi, namun membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua, termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan.

"Bahwa secara komparatif dan kajian ilmu hukum tata negara, mekanisme omnibus law atau omnibus bill pernah dilakukan oleh Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus law dan dapat menghapus sekitar kurang lebih 3.225 UU, dan Irlandia dianggap sebagai rekor dunia capaian terbesar dalam praktik omnibus law," papar Fahri.

Fahri menjelaskan berdasarkan data ada sekitar kurang lebih 62 ribu regulasi yang tersebar di berbagai lembaga sektoral, yang potensial menghambat gerak maju pembangunan nasional. Untuk menyikapi hal tersebut, kata dia, diperlukan suatu terobosan hukum yang mendasar, futuristik, terukur dan sistematis.

"Yang salah satunya melalui mekanisme Beleid omnibus law tetapi harus terkelola secara sistemik dan hati-hati, sebab tentu hal ini mempunyai implikasi secara teknis ketatanegaraan. Untuk itu dibutuhkan suatu Badan Khusus Pusat Legislasi Nasional yang kredible dan kapabel, agar kebijakan konsolidasi norma dan UU dapat dilakukan secara terencana dan tepat sasaran, sehingga keadaan hiper regulasi dapat diatasi," tandas Fahri.

Jika kebijakan instrumen omnibus law dapat direalisir, kata Fahri, maka langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap instrumen hukum UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena ada beberapa konsekuensi teknis jika pemerintah harus mengadopsi konsep omnibus law, kerena struktur perundang-undangan di Indonesia secara teori belum mengatur secara spesifik tentang konsep ini," tukas dia.

Disebutkan Fahri, memang ada problem baik secara teori maupun yuridis berkaitan dengan kedudukan UU omnibus law nantinya, kerena konsep UU omnibus law belum diatur dalam UU nomor 15/2019 Jo. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Menurutnya, jika menggunakan pendekatan sistem perundang-undangan nasional, maka UU omnibus law dapat dikualifikasi sebagai UU payung (umbrella act) karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai daya ikat terhadap aturan yang lain.

"Tetapi Indonesia tidak mengenal UU payung, sebab struktur perundang-undangan di indonesia semua UU organik sama derajat dan daya ikatnya. Untuk kepentingan itu, maka untuk mengakomodir pengaturan tentang konsep omnibus law perlu diatur dengan melakukan revisi terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga mempunyai legitimasi secara yuridis. Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi berbagai upaya hukum oleh pihak pihak dengan mempersoalkan di Mahkamah Konstitusi kelak," katanya.

Fahri mengingatkan Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan hukum yang berkonsep seperti omnibus law seperti, TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI tahun 1960, yang pada pokoknya mengatur perihal TAP MPR mana saja yang dinyatakan berlaku dan tidak berlaku lagi.

"Konsep omnibus law pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme," tutup Fahri Bachmid.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Jawab Isu Menterinya Mundur dari Kabinet: Namanya Bulan Politik

Jokowi Jawab Isu Menterinya Mundur dari Kabinet: Namanya Bulan Politik

Menurut Jokowi kabar bohong tersebut bersinggungan dengan tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Jawab Isu Suasana Kabinet Canggung Akibat Beda Politik

Presiden Jokowi Jawab Isu Suasana Kabinet Canggung Akibat Beda Politik

Kabar tersebut diungkap Mahfud MD yang menyebut ada kehangatanyang hilang dalam Kabinet Indonesia Maju

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya