Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari

WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari Penumpang cek in tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan isolasi 14 hari bagi warga negera Indonesia (WNI) yang datang dari negara terdampak penyebaran Covid-19 varian Omicron. Varian Omicron membuat banyak negara waspada karena karakteristiknya mudah menular.

"WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam," tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikutip Liputan6.com, Minggu (28/11).

Adapun keterangan angka 2 yang dimaksud adalah negara terkonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron, yaitu Afrika Selatan dan Botswana. Kemudian juga negara dengan letak geografis terdekat yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

"WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari, baik secara langsung maupun transit di negara asing dari negara/wilayah dengan persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang belum terjadi transmisi komunitas (Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko) diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam," tulis SE tersebut.

Sedangkan untuk WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri wajib menjalani karantina 5 x 24 jam, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Termasuk bagi bagi WNA dalam hal ini diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d," tulis SE Satgas Covid-19.

Dalam jumpa pers, Menko Luhut menjelaskan pemerintah melarang masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 1x24 jam.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam," ungkapnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Bahaya Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di Indonesia

Ini Bahaya Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di Indonesia

Zubairi menyebut, EG.5 merupakan varian baru Covid-19 yang berkaitan erat dengan subvarian Omicron XBB.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komnas KIPI Pastikan Vaksin nOPV2 Aman Digunakan untuk Cegah Polio

Komnas KIPI Pastikan Vaksin nOPV2 Aman Digunakan untuk Cegah Polio

Komnas KIPI menyebut vaksin nOPV2 telah dikembangkan sejak tahun 2011 dan mulai diberikan sejak tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus

Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus

Penemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.

Baca Selengkapnya
WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Daftar 9 Varian yang Mendominasi Kasus Covid-19 Dunia Menurut WHO

Daftar 9 Varian yang Mendominasi Kasus Covid-19 Dunia Menurut WHO

WHO saat ini memonitor berbagai varian yang banyak ditemui.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya