WN Polandia jadi tersangka kasus makar di Papua
Merdeka.com - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan WN Polandia berinisial JFS sebagai tersangka kasus makar. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni YS dan SM.
"Ketiga tersangka yang ditahan di Mapolda Papua itu dikenakan pasal 106, pasal 110 dan pasal 111 jo 53 serta pasal 55 KUHP," kata Kamal, Kamis (30/8). Dikutip dari Antara.
JFS ditangkap di Wamena pada Minggu (26/8) sekitar pukul 11.35 WIT oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya, saat tersangka hendak berkunjung ke Danau Habema.
Saat ditangkap, JFS bersama tiga rekannya yakni NW, EW dan HW. JFS sempat dilepas, namun keesokan harinya ditangkap lagi dan dibawa ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan 139 butir amunisi yang dimilik IW alias BL di Elelim, Kabupaten Yalimo, kata Kamal.
Menurut dia, saat ini penyidik sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti berupa satu telepon selular, transkrip percakapan tersangka, dokumen perjuangan TPN/OPM dan 139 butir amunisi yang terdiri dari 104 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 35 butir amunisi kaliber 9 mm.
"Keempat saksi yang sudah dimintai keterangannya yaitu CAS, SW, EW, IW alias BL," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaBayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaDiberitakan sebelumnya, petugas penjagaan di Rumdin Kapolri terluka di bagian bibir akibat diserang oleh seorang pria inisial JPP pada Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya