Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Brazil Terlibat Prostitusi di Semarang Berprofesi Sebagai DJ

WN Brazil Terlibat Prostitusi di Semarang Berprofesi Sebagai DJ Polisi ungkap kasus prostitusi online di Semarang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menyebut warga negara Brazil berinisial FBD (26) yang terlibat prostitusi bersama Selebgram berinisial TA (26) di Semarang, berprofesi sebagai disc jockey (DJ). FBD menggunakan visa kerja di Bali.

"WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Dia sosok DJ di beberapa diskotek di Bali," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/12).

Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan penggerebekan prostitusi di Semarang terjadi tanggal 15 Desember 2021.

"Kita gerebek mereka saat berada di kamar terpisah. Satu orang wanita berinisial TE yang berprofesi sebagai Selebgram kedapatan sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki di kamar. Dan satu orang lagi ada wanita FDB warga Brasil. Posisinya dia juga lagi berhubungan intim," terang Djuhandani.

Dari hasil pengakuan Muncikari berinisial JB, dia mengenal TE berawal saat keduanya kerja bersama dalam satu manajemen artis di Jakarta. JB selama ini juga jadi fotografer yang telah dipercaya TE.

"Tapi yang warga Brasil dia kenalnya baru saja pas berangkat dari Jakarta," tuturnya.

TE dan FDB diperiksa sebagai saksi korban penipuan. "Kita masih dalami, jadi dua wanita ini posisinya korban. Sedangkan pelaku muncikari kita sedang memperdalam penyelidikan untuk mengungkap apakah ada korban lainnya atau tidak. Kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan perwakilan kedubes untuk memproses kasus ini lebih lanjut," ungkapnya.

JB dijerat dengan kasus perdagangan orang, yaitu Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

"Kita sedang memperdalam penyelidikan untuk mengungkap apakah ada korban lainnya atau tidak. Kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan perwakilan kedubes untuk memproses kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP