Wiranto soal Perpres Jabatan Fungsional TNI: Enggak akan Kembali ke Orba
Merdeka.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia sudah ditandatangani pertengahan Juni lalu. Menko Polhukam Wiranto menegaskan terbit Perpres tersebut bukan untuk mengembalikan fungsi TNI seperti era Orde Baru (Orba).
"Saya bosan jawab. Enggak akan kembali ke Orba. Yang kembali itu siapa? Kembali alasannya apa? Indikasinya apa?," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (3/7).
Dia menjelaskan, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak seperti yang ditakutkan banyak pihak. Apalagi sampai menyebut seperti era Orba.
"Enggak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh. Sekarang kita sudah reformasi, sudah 21 tahun. Saya saksinya. Enggak akan kembali ke sana," jelas Wiranto.
Sebelumnya, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 itu ditandatangani 12 Juni 2019. Kemudian berlaku pada tanggal 17 Juni 2019 saat diundangkan.
Dalam laman Sekretaris Kabinet, disebutkan Perpres tersebut menjalankan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.
Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Kategori jabatan fungsional TNI, berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (1), terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, Perpres tersebut bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.
"Tidak ada, tidak ada pemikiran. Wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," kata Syafruddin.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, ada deretan pensiunan TNI yang telah lebih dulu mendapat gelar jenderal kehormatan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya
Baca SelengkapnyaSetelah terpilihnya Jokowi menjadi orang nomor satu di Indonesia, lalu mengajak Prabowo ke dalam susunan kabinet.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya