WFH Diperpanjang, Pegawai BUMD dan PNS Denpasar yang Mudik akan Kena Sanksi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau WFH bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan itu, diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 Mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menerangkan, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor: 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
"Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19," kata Dewa Rai saat dihubungi, Selasa (21/4).
Sda beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni seluruh pegawai ASN, non-ASN, pegawai perusahaan umum daerah, pegawai pemerintah desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi peduli lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dibatasi mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.
"Khusus untuk cuti, pegawai diizinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia," terangnya.
Dewa Rai menegaskan, bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut. Jika ada pegawai yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing.
"Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Instansi masing-masing memastikan agar pegawai, ASN, non ASN, pegawai perusahaan umum daerah, pegawai pemerintah desa di instansinya tidak melakukan kegiatan pulang kampung atau mudik dan cuti," ujarnya.
Sementara itu, rapid test yang dilakukan Pemkot Denpasar diikuti sedikitnya 557 orang. Hasilnya, 14 orang dinyatakan reaktif dan 543 orang dinyatakan nonreaktif.
Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Luh Sri Armini menerangkan, bahwa mereka yang hasil rapid test reaktif (positif) ataupun nonreaktif (negatif) bukan berarti positif atau negatif covid-19. Hal ini lantaran rapid test hanya screening awal. Sedangkan, untuk membuktikan apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19 harus dilanjutkan dengan Test PCR atau Swab.
"Jadi yang sebelumnya dinyatakan hasil rapid test-nya reaktif atau positif, maka yang bersangkutan akan dilaksanakan karantina dan dilanjutkan dengan test swab, setelah hasilnya keluar baru bisa dinyatakan positif atau negatif Covid-19," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnya