Warga Rohingya Ditangkap Lantaran Coba Selundupkan Pengungsi di Aceh
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap seorang pria warga etnis Rohingya bernama Robi Alam bin Hashim (24) karena diduga hendak menyelundupkan pengungsi Rohingya yang ditampung di Yayasan Mina Raya, Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku ditangkap pada 6 Februari lalu. Saat itu pelaku mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai pengungsi Rohingya yang ditampung di gedung Yayasan Mina Raya.
"Pelaku mengaku diperintah oleh agen besar di Malaysia untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya di Aceh," kata AKBP Imam Asfali, Senin (20/2).
Berdasarkan pengakuan pelaku, tutur Imam, dia berangkat dari Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal lewat perairan laut Dumai, Riau. Kemudian lewat jalan darat dia bergerak ke Medan, Sumatera Utara.
Di Medan, ada aktor penyelundup lain yang mengarahkan Robi untuk membawa kabur pengungsi Rohingya dari Aceh. Target jaringan penyelundup ini adalah pengungsi yang ditampung sementara di Lhokseumawe dan Pidie.
"Tetapi dia gagal di Lhokseumawe. Lalu dia bergerak ke Pidie dan berhasil ditangkap petugas di tempat penampungan," ujar Imam.
Kepada polisi, Robi Alam bin Hashim mengaku jika berhasil mengeluarkan sejumlah pengungsi Rohingya yang telah ditentukan agen untuk dibawa kabur itu, para pengungsi ini terlebih dahulu akan dibawa ke Medan.
"Baru kemudian diselundupkan ke Malaysia," jelasnya.
Saat ini warga etnis Rohingya tersebut telah diamankan di Mapolres Pidie. Dia dijerat dengan pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca Selengkapnya