Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Inhil jerat beruang madu, kemudian dibunuh daging direndang & digulai

Warga Inhil jerat beruang madu, kemudian dibunuh daging direndang & digulai pelaku perburuan beruang madu di Inhil. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Personel Reskrim Polres Indragiri Hilir menangkap empat pelaku perburuan hewan yang dilindungi, beruang madu. Mereka membunuh empat ekor satwa yang dilindungi itu dengan cara ditombak, dipukul lalu dagingnya dikonsumsi sebagian.

Empat pelaku yakni Zulkifli Panghitungan Dolok Pasaribu (39), Gantisori Sihombing Sumbil Pagagan (34), Junus Sinaga (51), Fransiskus Butar-butar. Mereka semua berdomisili tak jauh dari lokasi penjeretan beruang madu tersebut.

Zulkifli, salah satu tersangka mengaku tidak sengaja menjerat beruang madu tersebut. Sebab, niat mereka awalnya menjerat babi, tapi yang masuk perangkap justru beruang. Meski begitu, mereka tak melepas beruang itu, malah membunuh lalu memakannya.

"Awalnya kami hanya menjerat babi. Tapi yang dapat beruang dan kami olah, dagingnyan kami bagi rata," ujar Zulkifli di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinai Riau, Selasa (3/4).

pelaku perburuan beruang madu di inhil

Setelah dibagi-bagi, sebagian organ tubuh berung itu dimasak oleh para pelaku lalu dagingnya dimakan dan dibuat rendang. Mereka mengaku sangat menikmati daging satwa yang seharusnya tidak boleh dikonsumsi tersebut.

"Saya jadikan rendang dagingnya lalu saya makan. Kalau teman-teman katanya dimakan juga, dibuat sop dan gulai," kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengambil empedu hewan berkuku tebal dan tajam tersebut lalu dikonsumsi juga. Dia menyebutkan, empedu beruang bisa dijadikan obat sesak napas.

Setelah ditangkap polisi, keempat tersangka diserahkan ke BBKSDA Provinsi Riau selaku instansi yang berwenang menangani perburuan satwa liar yang dilindungi. Barang bukti juga dilimpahkan ke BBKSDA untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

pelaku perburuan beruang madu di inhil

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, menyebutkan para tersangka mengaku tidak memiliki motif ekonomi atau mencari keuntungan terkait perburuan beruang itu. Sebab, dari barang bukti, rata-rata dimasak para pelaku lalu dimakan.

"Kasus ini kita dalami. dari pengakuan mereka, niatnya mau jerat babi, yang terperangkap beruang, meski begitu mereka tetap salah karena tidak melepas beruang itu. Beruang itu mereka bilang hanya untuk konsumsi, namun tetap saja kami dalami penyelidikannya," katanya.

Perbuatan keempat tersangka melanggar Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. Mereka ternacam hukuman penjara di atas 5 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP