Wapres Ma'ruf Tegaskan Draf Omnibus Law Tidak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal pada draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Justru, pemerintah akan mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal.
"Kan sudah dijelaskan oleh Menteri Agama, oleh Menko Perekonomian bahwa tidak ada dalam draft Omnibus Law itu penghapusan, itu tidak ada penghapusan, yang ada itu tentu itu mempermudah," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
"Kemudian proses sertifikasi halal UMKM itu tidak dipungut biaya, itu prinsip prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada, justru akan terus diperkuat," sambungnya.
Ma'ruf juga membantah target 100 hari Presiden Joko Widodo dianggap buru-buru menyelesaikan omnibus law. Dia bilang, selesainya omnibus law tergantung pembahasan dengan DPR.
"Itu kan keinginan maksudnya supaya cepat, tapi realisasinya kan tergantung pembicaraan di DPR. Saya sih mengharapkan kalau cepat bagus," ucapnya.
Ma'ruf menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan solusi terkait investasi, tenaga kerja, dan perpajakan dalam draf terkait omnibus law itu. Pihaknya juga mendengar dan melakukan dialog dengan pihak buruh pengusaha agar penyusunan omnibus law didasari kesepakatan-kesepakatan.
"Sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut soal daerah perburuhan, pengusaha dan pihak pihak lain," pungkas Ma'ruf.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca Selengkapnya