Wapres JK sebut Capim KPK dari Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak semua calon pimpinan KPK melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan jika capim bukan seorang pejabat tidak wajib untuk melapor LHKPN.
"Soal laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Pejabat negara. Kalau tidak, dia bukan pejabat negara tentu tidak perlu melapor. Itu hanya pejabat negara," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
JK menjelaskan semua pegawai negara tidak harus melapor. Namun jika pejabat yang mendaftar capim wajib melaporkan LHKPN.
"Tidak semua pegawai negeri harus. harus ada jabatan tertentu, menteri, eselon I, eselon II baru, ada ketentuannya," ungkap JK.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, calon pimpinan KPK wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Feri mengutip UU KPK bahwa dalam pasal 29, seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat. Syarat di angka 11 menyebut harus mengumumkan harta kekayaan.
"Angka 11nya mengumumkan harta kekayaan sesuai UU yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Feri dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7). (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya