Wapres JK sebut Capim KPK dari Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak semua calon pimpinan KPK melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan jika capim bukan seorang pejabat tidak wajib untuk melapor LHKPN.
"Soal laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Pejabat negara. Kalau tidak, dia bukan pejabat negara tentu tidak perlu melapor. Itu hanya pejabat negara," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
JK menjelaskan semua pegawai negara tidak harus melapor. Namun jika pejabat yang mendaftar capim wajib melaporkan LHKPN.
"Tidak semua pegawai negeri harus. harus ada jabatan tertentu, menteri, eselon I, eselon II baru, ada ketentuannya," ungkap JK.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, calon pimpinan KPK wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Feri mengutip UU KPK bahwa dalam pasal 29, seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat. Syarat di angka 11 menyebut harus mengumumkan harta kekayaan.
"Angka 11nya mengumumkan harta kekayaan sesuai UU yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Feri dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya