Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkum HAM: Ada Persoalan Ketidakpastian Hukum dalam KUHP

Wamenkum HAM: Ada Persoalan Ketidakpastian Hukum dalam KUHP ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada persoalan serius dan ketidakpastian hukum di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.

"Celakanya, sampai detik ini hampir 76 tahun Indonesia merdeka tidak ada satu pun KUHP yang dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, KUHP terjemahan versi siapa?" kata Wamenkumham Edward Omar pada diskusi bertajuk "apakah pembaruan KUHP sudah berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia" secara virtual di Jakarta dilansir Antara, Kamis (27/5).

Kemudian ia juga mempertanyakan KUHP yang dipakai atau digunakan saat ini apakah hasil terjemahan Mulyatno Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau R Susilo.

Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dijunctokan dengan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa segala badan dan aturan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945, memberlakukan wetboek van strafrecht voor nederlands indie 1918 yang kemudian menjadi KUHP.

Bisa dibayangkan KUHP yang dipakai atau berlaku selama ini telah menghukum jutaan orang di Indonesia. Padahal, di sisi lain KUHP tersebut berada pada ketidakpastian hukum sebagaimana yang diutarakan-nya.

"Ini menjadi masalah serius. Sebab ada perbedaan-perbedaan penerjemahan yang ditulis Mulyatno dengan R Susilo," ucap Wamenkumham.

Secara pribadi, ia mengaku cukup sering bergurau dan mengatakan apabila saat ini sedang berprofesi sebagai advokat atau pengacara, dan hakim mengadili suatu perkara setelah mendengar dakwaan penuntut umum, hal pertama yang ditanyakan ialah KUHP mana yang digunakan atau hasil terjemahan siapa. Sebab, memastikan penggunaan KUHP itu penting.

Lebih jauh ia mengatakan KUHP hasil terjemahan Mulyatno dan R Susilo yang sering dipakai antara satu dengan lain juga berbeda. Perbedaan itu tidak hanya menyangkut unsur delik tetapi juga ancaman pidana serta bersifat fatal.

Sebagai contoh pasal 110 KUHP yang berada di bawah BAB kejahatan terhadap keamanan negara dengan naskah asli yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia kejahatan terhadap keamanan negara.

Pada pasal itu dalam Bahasa Belanda yang kemudian diartikan ke Bahasa Indonesia memiliki makna permufakatan jahat. Saat membuka KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno dikatakan bahwa permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 104, 107, dan 108 dipidana sama dengan perbuatan itu dilakukan.

Kemudian jika dibandingkan dengan KUHP yang diterjemahkan oleh R Susilo dengan pasal yang sama yakni 104, 107 dan 108 diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun penjara.

"Bayangkan ada disparitas ancaman pidana dari dua terjemahan yang berbeda," katanya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga

Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga

Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya